Ilustrasi sekolahan.co.id |
Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam
Malang
Buku
ini menjelaskan mengenai pembahasan pendidikan kewarganegaraan dan objek-objek
pembahasannya. Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan dalam UUD 1995
adalah falsafah hidup bangsa, ideologi Negara, dasar Negara dan sumber segala
dari segala sumber.
Pancasila
adalah dasar persatuan dan haluan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia
selama kita tidak menerapkan pancasila dalam kehidupan nyata atau diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari dan selama itu pula bangsa Indonesia tidak akan
pernah maju dan berkembang tanpa adanya pancasila sebagai pedoman dalam
membangkitkan, diperlukan seorang pemimpin yang dapat memulihkan kembali akan
pentingnya Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kekuasaaan
yang digunakan adalah kekuasaan solidaritas nasional dengan memberikan
inspirasi kepada masyarakat untuk mencapai tujuan dan impian. Dan menyatukan
perbedaan-perbedaan melalui bingkai kebhineka tunggal ika sehingga terwujudlah negara yang adil dan
makmur.
Sejarah bangsa ini menunjukan bahwa Ijtihad Politik
pendiri bangsa untuk memilih bentuk Negara Republik dengan menjadikan Pancasila
sebagai dasar negara, bukanlah perkara mudah. Bahkan tidak berlebihan jika
dikatakan, Pancasila sebagai kalimat sawa’ yang membuat bangsa ini tidak
terpecah-pecah ke dalam negara-negara kecil. Namun sejarah mencatat,bahwa kita
pernah berupaya keluar dari bentuk Republik Indonesia (unitarisme) menjadi
negara federal yang dengan sengaja dibentuk atau dikondisikan penjajahan
Belanda. RIS ( Republik Indonesia Serikat) pernah mewujud dalam catatan sejarah
panjang Indonesia. Namun negara federal itu gagal dan akhirnya rakyat yang
selama ini terpilih-pilih ke dalam negara-negara bagian membulatkan tekad untuk
kembali ke negara Republik Indonesia.
Pertanyaanya adalah mengapa hal ini bisa terjadi?
Jawabanya yang sederhana namun memiliki prespektif yang cukup dalam adalah
bahwa merasa senasib-sepenanggungan, karena pernah merasakan sakit dan beratnya
penderitaan sebagai bangsa yang terjajah. Inilah yang menjadi unsur perekat
antarberbagai anak bangsa. Adapun federalisme akan membuat masyarakat
terkontak-kontak kedalam kelompok-kelompok tertentu. Tentu tidak dapat
dipungkiri bahwa Kemerdekaan Indonesia sebagai mana yang tertera didalam
Pembukaan Undang-Umdang Dasar 1945 merupakan rahmat Allah SWT dan keinginan
luhur rakyat. Untuk itu patut disyukuri namun harus dicatat, Qudrah dan Irdah
Allah bukalah tanpa sebab Kemerdekaan Indonesia bisa terwujud atau lebih cepat
terwujud karena pertarungan besar didunia yaitu, pertarungan Sekutu Amerika dan
Jatuhnya di bomnya Hiroshima dan Nagasaki.
Tiga argumen pokok itu menegaskan satu hal, NKRI lahir
bukan tanpa proses. Harus dinyakini seluruh anak bangsa, NKRI adalah pilihan
terbaik buat bangsa Indonesia yang sangat beragam, multikurtural, multi-agama,
dengan luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Namun satu hal yang
pentig adalah, rasa senasib sepenanggungan karena djajah oleh Belanda dan
Jepang itulah yang mengikat anak bangsa ini sehingga dari berbagai daerah,
bapak pendiri bangsa mengikatkan diriya ke dalam NKRI.
Menurut pandangan Islam dibagi menjadi 3 adalah :
Kelompok pertama, Berpandangan bahwa agama dan negara sama sekali tidak
mmiliki hubungan. Paradigma ini disebut dengan paradigma sekuler. Agama tidak
memuat aturan-aturan tentang kenegaraan. Urusan negara menjadi urusan akal
manusia.
Kelompok kedua,
mengatakan bahwa agama dan negara itu memiliki hubungan yang intergralistik.
Agama dan Negara itu satu. Paradigma ini disebut dengan paradigma
intergralistik. Agama memuat aturan-aturan yang tidak saja lengkap, tetapi
diyakini sempurna. Bahkan agama diyakini mengatur hal-hal yang sangat teknikal
sekali.
Kelompok ketiga
berpandangan bahwa hubungan agama dan negara bersifat simbiotik. Artinya, agama
tidak berbicara tentang bentuk pemerintahan karena itu diserahkan kepada hasil
ijtihad manusia. Agama hanya menyediakan nilai-nilai universal, yang
selanjutnya harus dijadikan sebagai landasan nilai dalam proses penyelenggaran
agama.
Dari
penjelasan diatas menegaskan bahwa NKRI sebagai Ijtihad politik bapak bangsa,
tidak saja tepat dan strategis tetapi juga benar dari sudut pandang syari’at
Islam. NKRI adalah pertemuan pikiran yang memandang bahwa didalam Islam
terdapat ajaran tentang kenegaraan dan juga bagi yang berpendapat bahwa didalam
Islam hanya ada nilai-nilai. Menariknya didalam NKRI, bukan saja nilai-nilai Islam
itu yang diterapakan dan menafasi perjalanan bangsa tetapi juga Syari’at Islam
dapat tegak dinegara ini lewat proses yang konstitusional. Saat ini ada banyak
undang-undang yang lahir dan bernuasa syari’ah seperti UU perbankan Syari’ah,
UU pengelolaan zakat dan Haji, dan sebelumnya UU perkawinan dan banyak lainnya.
Oleh
karena itu, pada diri umat Islam harus tertanam dengan kuat sebuah kenyakinan
bahwa NKRI adalah bagian ajaran Islam dan temasuk dalam upaya membumikan ajaran
Al-Qur’an pada masyrakat yang Plural.
Tambahkan Komentar