Oleh Mohammad Nahrul Irfan
Jurusan Ilmu Administrasi
Negara Universitas Islam Malang
Buku ini menjelaskan mengenai
pembahasan pendidikan kewarganegaraan dan objek-objek pembahasannya. Pancasila
sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan dalam UUD 1995 adalah falsafah hidup
bangsa, ideologi Negara, dasar Negara dan sumber segala dari segala sumber.
Pancasila adalah dasar
persatuan dan haluan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia selama kita
tidak menerapkan pancasila dalam kehidupan nyata atau diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari dan selama itu pula bangsa Indonesia tidak akan pernah
maju dan berkembang tanpa adanya pancasila sebagai pedoman dalam membangkitkan,
diperlukan seorang pemimpin yang dapat memulihkan kembali akan pentingnya
Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kekuasaaan yang
digunakan adalah kekuasaan solidaritas nasional dengan memberikan inspirasi
kepada masyarakat untuk mencapai tujuan dan impian. Dan menyatukan perbedaan-perbedaan
melalui bingkai kebhineka tunggal ika
sehingga terwujudlah negara yang adil dan makmur.
Sejarah bangsa ini
menunjukan bahwa Ijtihad Politik pendiri bangsa untuk memilih bentuk Negara
Republik dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, bukanlah perkara
mudah. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan, Pancasila sebagai kalimat sawa’
yang membuat bangsa ini tidak terpecah-pecah ke dalam negara-negara kecil.
Namun sejarah mencatat,bahwa kita pernah berupaya keluar dari bentuk Republik
Indonesia (unitarisme) menjadi negara federal yang dengan sengaja dibentuk atau
dikondisikan penjajahan Belanda. RIS ( Republik Indonesia Serikat) pernah
mewujud dalam catatan sejarah panjang Indonesia. Namun negara federal itu gagal
dan akhirnya rakyat yang selama ini terpilih-pilih ke dalam negara-negara
bagian membulatkan tekad untuk kembali ke negara Republik Indonesia.
Pertanyaanya adalah
mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabanya yang sederhana namun memiliki
prespektif yang cukup dalam adalah bahwa merasa senasib-sepenanggungan, karena
pernah merasakan sakit dan beratnya penderitaan sebagai bangsa yang terjajah.
Inilah yang menjadi unsur perekat antarberbagai anak bangsa. Adapun federalisme
akan membuat masyarakat terkontak-kontak kedalam kelompok-kelompok tertentu.
Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa Kemerdekaan Indonesia sebagai mana yang
tertera didalam Pembukaan Undang-Umdang Dasar 1945 merupakan rahmat Allah SWT
dan keinginan luhur rakyat. Untuk itu patut disyukuri namun harus dicatat,
Qudrah dan Irdah Allah bukalah tanpa sebab Kemerdekaan Indonesia bisa terwujud
atau lebih cepat terwujud karena pertarungan besar didunia yaitu, pertarungan
Sekutu Amerika dan Jatuhnya di bomnya Hiroshima dan Nagasaki.
Tiga argumen pokok
itu menegaskan satu hal, NKRI lahir bukan tanpa proses. Harus dinyakini seluruh
anak bangsa, NKRI adalah pilihan terbaik buat bangsa Indonesia yang sangat
beragam, multikurtural, multi-agama, dengan luas yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke. Namun satu hal yang pentig adalah, rasa senasib sepenanggungan
karena djajah oleh Belanda dan Jepang itulah yang mengikat anak bangsa ini
sehingga dari berbagai daerah, bapak pendiri bangsa mengikatkan diriya ke dalam
NKRI.
Menurut pandangan
islam dibagi menjadi 3 adalah :
Kelompok pertama,
Berpandangan bahwa agama dan negara sama sekali tidak mmiliki hubungan.
Paradigma ini disebut dengan paradigma sekuler. Agama tidak memuat
aturan-aturan tentang kenegaraan. Urusan negara menjadi urusan akal manusia.
Kelompok kedua, mengatakan
bahwa agama dan negara itu memiliki hubungan yang intergralistik. Agama dan
Negara itu satu. Paradigma ini disebut dengan paradigma intergralistik. Agama
memuat aturan-aturan yang tidak saja lengkap, tetapi diyakini sempurna. Bahkan
agama diyakini mengatur hal-hal yang sangat teknikal sekali.
Kelompok ketiga berpandangan
bahwa hubungan agama dan negara bersifat simbiotik. Artinya, agama tidak
berbicara tentang bentuk pemerintahan karena itu diserahkan kepada hasil
ijtihad manusia. Agama hanya menyediakan nilai-nilai universal, yang
selanjutnya harus dijadikan sebagai landasan nilai dalam proses penyelenggaran
agama.
Dari penjelasan diatas
menegaskan bahwa NKRI sebagai Ijtihad politik bapak bangsa, tidak saja tepat
dan strategis tetapi juga benar dari sudut pandang syari’at Islam. NKRI adalah
pertemuan pikiran yang memandang bahwa didalam Islam terdapat ajaran tentang
kenegaraan dan juga bagi yang berpendapat bahwa didalam Islam hanya ada
nilai-nilai. Menariknya didalam NKRI, bukan saja nilai-nilai Islam itu yang
diterapakan dan menafasi perjalanan bangsa tetapi juga Syari’at Islam dapat
tegak dinegara ini lewat proses yang konstitusional. Saat ini ada banyak
undang-undang yang lahir dan bernuasa syari’ah seperti UU perbankan Syari’ah,
UU pengelolaan zakat dan Haji, dan sebelumnya UU perkawinan dan banyak lainnya.
Oleh karena itu, pada diri
umat Islam harus tertanam dengan kuat sebuah kenyakinan bahwa NKRI adalah
bagian ajaran Islam dan temasuk dalam upaya membumikan ajaran Al-Qur’an pada
masyrakat yang Plural.
Tambahkan Komentar