Oleh Fatkhulloh
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam sekaligus Aktivis Serikat Pekerja
Setelah gaduh PILPRES (pemilihan presiden) dan disahkannya UU KPK yang penuh dengan kontroversi.RUU KPK yang ditolak oleh banyak pihak ,baik dari penggiat anti rasua,akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum lainya.Bahkan penolakan ini mengakibatkan korban jiwa dari kalangan mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi.Toh nyatanya UU KPK tetap saja berlaku.
Sepertinya penguasa di negeri ini tidak bosan-bosanya membikin kegaduhan ditengah masyarakat.Yang terbaru adalah Omnibus law cipta lapangan kerja.Omnibus law sendiri merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang.Dengan kata lain omnibuslaw adalah menyederhanakan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang.Bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan undang-undang. Sejak pertama kali digaungkan oleh pemerintah pada awal tahun 2020.Omnibus Law cipta lapangan kerja sudah membikin para buruh was-was,karena memang buruhlah yang paling terdapak omnibus law tersebut.
Dalam kaca mata buruh,Omnibus law cipta lapangan kerja yang sering disingkat Omnibus law cilaka merupakan sindiran terhadap substansi dari omnibus law yang memang suatu musibah yang besar bagi kalangan buruh.Bagaimana tidak banyak hak-hak buruh yang sebelumnya diatur di UU nomor 13 tahun 2003 dirampok dalam omnibus law ini.Belakangan Rancangan undang-undang cipta lapangan kerja berubah nama menjadi CIKA (cipta kerja).Dalam pembuatan draf sepertinya memang rancangan undang-undang ini syarat akan kepentingan pemilik modal ,pengusaha, investor dan Penguasa dipusat itu sendiri.Bagaimana tidak draf Cipta kerja atau omnibus law adalah inisiasi dari pemerintah tanpa melibatkan stakeholder yang terkait.
Dalam omnibuslaw cipta kerja sendiri ada 11 klaster yang menjadi pokok pembahasan ,yang meliputi Penyederhanaan perizinan,Persyaratan investasi,Ketenagakerjaan,Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM,Kemudahan berusaha,Dukungan riset dan inovasi,Administrasi pemerintahan,Pengenaan sanksi,Pengadaan lahan,Investasi dan proyek pemerintah dan yang terakhir adalah Kawasan ekonomi.
Klaster ketenagakerjaan adalah yang menjadi pusat perhatian dan kajian bagi aktivis buruh dan serikat buruh/pekerja.Dalam klaster ini menghapus,mengubah dan menetapkan aturan baru dalam 3 undang-undang sekaligus yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional,dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.Dampak dari revisi terhadap tiga undang-undang tersebut menurut versi serikat buruh/pekerja.
Upah minimum.Dampak yang pertama adalah kekhawatiran hilangnya upah minimum.Dimana kita tahu bahwa upah buruh sekarang mengikuti UMP/UMK/UM sektoral.Kenaikan sendiri didasarkan pada PP 78 tahun 2014.Dengan adanya Omibus law ini berpengaruh khususnya kepada buruh yang bekerja dibawah 40 jam/minggu.Padahal upah minimum sendiri merupakan jaring pengaman bagi semua warga negara yang bekerja.Pengaturan upah minimum per jam disinyalir akan mereduksi upah minimum kabupaten/provinsi.RUU omnibus law mengatur bab pengupahan di pasal tambhan yaitu pasal 88A-88G tambahan.Dimana dalam pasal tersebut pengusaha boleh membayar berdasarkan kesepakatan atau ketentuan perundang-undangan.Dan di pasal 88C Cuma mengatur upah minimum provinsi(UMP).
Kepastian kerja.Menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan adalah tujuan dimanapun ia bekerja.Dengan menjadi karyawan tetap,ia lebih tenang dalam bekerja dan tidak perlu khawatir dengan kehilangan pekerjaan selama ia bertanggung jawab atas pekerjaanya.Dengan adanya omnibus law terlihat jelas dibebaskanya syarat dan jenis pekerjaan yang bisa dialih dayakan (out sourcing) di semua bagian produksi.Fleksibilitas pasar kerja akan semakin tidak pasti dengan adanya omnibus law,berdampak pada pengangkatan karyawan tetap yang semakin tidak pasti.Pasal yang terdampak yaitu pasal 57-66 UU nomor 13 tahun 2003.
Pemutusan hubungan kerja(PHK).Sangat berkaitan dengan kepastian kerja seperti yang saya jelaskan diatas.Dengan legalnya out sorchung dan kontrak yang boleh disemua lini produksi.PHK akan semakin meraja lela.Bukan tidak mungkin karyawan yang sudah tetap akan di PHK dan diganti dengan tenaga kontrak baru.Apalagi serikat buruh/pekerja tidak boleh mencampuri PHK.Pertanyaanya lalu siapa yang akan membela buruh?
Pesangon.PHK yang sangat erat hubunganya dengan pesangon dalam draf omnibuslaw cipta kerja masih dipertahankan setelah banyak protes dari berbagai pihak,tapi ini bukanlah point plus dari omnibuslaw.Karena tetap saja omnibuslaw cipta kerja ini mengurangi hak-hak buruh dari semua sisi.Pesangon yang sebelumya bisa mencapai 10 bulan upah dikurangi hanya 8 bulan upah.Uang pergantian hak pun tidak diatur dalam omnibus law ini.Pasal terdampak 156 UU nomor 13 tahun 2003.
Tenaga kerja asing(TKA).Ketakutan itu sangatlah berdasar bagi aktivis buruh dan pencinta negri ini,dengan adanya omnibus law perluasan tenaga kerja asing(TKA) untuk bekerja semakin luas baik yang skill maupun yang unskill.Masuknya tenaga kerja asing yang bebas masuk dan bekerja di Indonesia akan menggeser tenaga kerja lokal.Pasal yang terdampak yaitu pasal 42-56 UU nomor 13 tahun 2003.
Cuti yang dihapus.Dalam UU nomor 13 tahun 2003 ada istilah no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar.Kecuali karena sebab-sebab tertentu yaitu sakit,melaksanakan ibadah,menikah,membabtis dan lain sebagainya.omnibuslaw menghapus itu semua bahkan cuti melahirkan dan cuti haid juga ikut dihapus kecuali cuti tahunan yang masih diterapkan.Termasuk cuti panjang yang dihapus dalam omnibuslaw ini.sepertinya undang undang anyar ini syarat akan kepentingan pengusaha ,mungkin juga titipan karena jagonya menjabat dalam posisi yang strategis.
Waktu kerja.Dalam Omnibuslaw cipta kerja seakan –akan pengusaha bebas mengekploitasi pekerja untuk bekerja di perusahaanya.terlihat dari pasal tambahan yaitu Pasal 77 A tambahan dan pasal 78.Dimana dalam pasal tersebut dikatakan pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis dan pekerjaan tertentu.waktu kerja lembur tidak berlaku juga di sector usaha tertentu,Sektor apakah itu,pertanyyan yang mucul dibenak saya.
Hilangnya Jaminan sosial.Yang paling terdampak adalah jaminan hari tua dan jaminan pensiun.Logikanya jaminan sosial akan diperoleh jika ada kepastian kerja.Jika pekerja nasibnya hanya buruh kontrak, yang dengan mudah keluar masuk perusahaan. Tentunya kelangsungan jaminan sosial juga ikut terganggu.Apa lagi jaminan pension dari BPJS tenaga kerja mensyarakan kepesertaan selama 15 tahun baru bisa dinikmati secara penuh.
Dilihat dari sisi buruh memang tidak ada pasal yang menguntungkan para buruh.itulah sebabnya penolakan oleh para buruh dan mahasiswa yang secara terus menerus meneriakan penggagalan omnibus law.Hampir setiap daerah menggelar kajian tentang omnibuslaw hingga pada ujungnya penolakan omnibuslaw harus digeloran sebagai parlemen jalanan.
Lucunya,seakan akan bertentangan dengan aspirasi buruh dan masyarakat pada umumnya,pemerintah sebagai inisiator dari omnibuslaw yang direpresentasikan oleh mentri perekonomian malah sibuk bersafari ke anggota-anggota DPR RI untuk mendukung omnibuslaw ini.Apakah nasib omnibus law ini akan bernasib sama dengan UU KPK?atau DPR RI mampu menjawab kehawatiran para buruh.
Tambahkan Komentar