Judul: Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia
& Sinergitas DPD dengan DPR
ISBN: 978-623-7590-40-8
Cetakan: I, Januari 2020
Tebal: 14 x 21 cm,
xiii + 367 Halaman
Penulis: Dr.
Abdul Kholik, S.H., M.Si.
Editor: Hamidulloh Ibda, M.Pd.
Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 75.000 (Belum ongkir)
HP: 08562674799
Buku
ini merupakan lahir dari penelitian. Ya, buku ini lahir dari
embrio disertasi bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan
Sistem Bikameral di Indonesia Studi terhadap Sengketa Kewenangan DPD-RI (DPD)
dengan DPR-RI (DPR) dalam Pelaksanaan
Fungsi Legislasi”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang
mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Disusun berdasarkan pengalaman
empiris bekerja di DPR maupun DPD dan merasakan suasana kebatinan yang timbul
dalam dinamika hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangannya terutama pada fungsi legislasi.
Sebagai sebuah refleksi empiris
yang berada dalam dua lembaga tersebut, bahan terakhir penulis menjadi anggota
DPD sehingga dapat menjadi rujukan dalam memahami relasi DPD dengan DPR dalam
kurun waktu dulu, kini, dank ke depan. Secara
teoretis, diharapkan buku ini dapat meberikan kegunaan bagi pengembangan teori
ilmu hukum, khususnya hukum tata negara, yaitu berupa kerangka teoritik hubungan lembaga negara dan sengketa lembaga
negara khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada parlemen yang
menggunakan sistem bikameral.
Secara praktis diharapkan memberikan sumbangan bagi
perbaikan penanganan sengketa lembaga negara dan pelaksanaan fungsi legislasi yang
melibatkan DPD dan DPR, agar dapat berjalan secara sinergis dan pada giliranya
akan mampu meningkatkan kinerja legislasi dalam kerangka penerapan sistem
bikameral.
Penelitian
dan penulisan buku hasil riset ini menggunakan paradigma konstruktif.
Menurut Thomas S. Kun (1999: 38-40), paradigma ilmiah adalah contoh-contoh
praktik ilmiah yang aktual dan dapat diterima. Contoh tersebut mencakup
undang-undang, teori, penerapan, dan instrumentasi secara bersama-memberikan
model yang darinya timbul tradisi penelitian ilmiah khusus yang koheran.
Paradigma
adalah cara kita memahami kehidupan, seperti air bagi ikan. Paradigma
menjelaskan kehidupan ini kepada kita dan memudahkan kita untuk mengira-ngira perilakunya.
Dalam pemahaman yang lain menegaskan bahwa paradigma adalah kerangka kerja dari
pikiran, skema untuk memahami dan menjelaskan aspek tertentu dari kehidupan
ini. Pengertian paradigma juga dimaknai sebagai seperangkat
kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelidikan ilmiah (Salim, 2001:33). Kaum
konstruktivisme berpendirian bahwa manusia pada dasarnya mengkonstruksi dan
memodifikasi konsep, model, realitas, termasuk pengetahuan dan kebenaran hukum.
Dalam mengembangkan suatu paradigma khususnya paradigma
konstruktif harus didasarkan pada aspek filosofi dan metodologis yang meliputi
dimensi: Ontologis, yaitu realitas
merupakan konstruksi sosial, kebenaran suatu realitas bersifat relatif, berlaku
sesuai kontek spesifik yang dinilai relevan pelaku sosial. Epistemologis, yaitu
transaksional/subjektif : Pemahaman tentang suatu realitas, atau temuan suatu
penelitian merupakan produk interaksi antara yang meneliti dan yang diteliti. Metodologis, terutama pendekatan reflective/dialectical menekankan empati
dan intraksi dialektik antara peneliti-responden untuk
merekonstruksi realitas diteliti melalui metode-metode kualitatif (Guba dan Lincoln, 1994: 110-111).
Buku ini merupakan hasil dari
penelitian hukum empiris. Sebuah
metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang
nyata, dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara meneliti data primer,
yaitu data yang diperoleh peneliti dari masyarakat sebagai responden/informan.
Dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis (sociolegal research), dilakukan
pengkajian terhadap aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
dan penelitian diarahkan pada fungsi hukum dalam masyarakat dikaitkan dengan
hukum nasional positif yang berlaku di Indonesia. Persoalan-persoalan yang
terjadi dalam bidang hukum adalah masalah-masalah sosial yang memerlukan pendekatan
secara sosiologis untuk menganalisis masalah-masalah hukum. Dalam menggunakan
pendekatan sociolegal research ini
penulis akan mengkaji rekonstruksi
model penanganan sengketa lembaga negara.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh dipergunakan pula
pendekatan yuridis historis yaitu dengan meneliti latar belakang pembentukan
DPD-RI dalam amandemen UUD Tahun 1945 dalam hubungan dengan DPR-RI sebagai
lembaga yang masuk dalam cabang kekuasaan legislatif. Selain itu pendekatan
yuridis sosiologis dipergunakan juga untuk mendapatkan gambaran bagaiamana
kedudukan, tugas dan wewenang DPD-RI dan DPR-RI dalam pelaksanaan fungsi
legislasi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan juga
memperoleh gambaran faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hubungan di antara
kedua lembaga negara tersebut dalam pelaksanaan legislasi.
Buku ini diharapkan dapat melengkapi kajian-kajian yang telah
ditulis sebelumnya. Tentu dengan beberapa hal
baru yang dapat dijadikan rujukan baik untuk praktisi maupun
akademisi. Semoga buku ini menjadi bahan literatur bagi perkembangan ilmu dan
praktik hukum di Indonesia khususnya kajian hokum tata negara, sekaligus
menjadi alternatif solusi bagi upaya membangun DPD RI dan DPR RI.
DPD
RI dan DPR RI merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun cabang kekuasaan
legislative. Kedua lembaga ini merupakan jenis lembaga lapis pertama, karena
dibentuk dan dilahirkan secara langsung dalam konstitusi. Semestinya, harus
sienergis dan sehingga parlemen semakin kuat dan efektif dalam kerangka sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Di
negara demokrasi moderen manapun, posisi parlemen sangatlah strategis dan
vital. Ia merupakan etalase yang mencerminkan sistem ketatanegaraan dan
pemerintahan. Di lembaga ini disuarakan dan dibahas dan diputuskan segala hal yang
menyangkut urusan rakyat dan negara dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.
Lembaga ini berisi para wakil rakyat terpilih yang
dipilih melalui Pemilhan Umum yang tugasnya adalah menyuarakan dan mewujudkan
aspirasi masyarakat. Tujuanya tidak lain adalah agar negara mencapai
tujuan dibentuknya yaitu, untuk kesejahteraan rakyatnya.
Sebagai
sebuah karya, tentu masih membutuhkan banyak tanggapan dan kritikan, dan bahkan
sanggahan. Semua itu diperlukan untuk membangun dialektika yang
konstruktif. Sehingga lahir kembali
karya-karya berikut yang menyempurnakan kembali.
Baca juga: Sinopsis Buku Revitalisasi Negara Hukum Pancasila
Tambahkan Komentar