Judul: Revitalisasi Negara Hukum Pancasila
ISBN: 978-623-7590-39-2
Cetakan: I, Januari 2020
Tebal: 14 x 21 cm, viii + 75 Halaman
Penulis: Dr.
Abdul Kholik, S.H., M.Si.
Editor: Hamidulloh Ibda, M.Pd.
Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 50.000 (Belum Ongkir)
Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila
ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa
kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara
hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ,
teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang
mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis
sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor
Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian
sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki
beberapa kegunaan.
Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi
lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji,
bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya
jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia
tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang
membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara
hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar
terkait permasalahan hak agama.
Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan
antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI
Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara
hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundnag-undangan.
Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum
dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup
adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham
konstitusionalisme, persamaan di muka
hukum, perlindungan dan penghormatan hak
asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan
kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara, kebebasan
berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat,
dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan semakin lengkapnya
prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga
bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan
paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian
dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah
tentang negara hukum Pancasila.
Tambahkan Komentar