TABAYUNA.com - Pemilu menjadi satu-satunya cara untuk menghubungkan landasan demokrasi, yakni representasi dan aturan rakyat, sehingga demokratisasi melibatkan pemilihan antara perwakilan rakyat dan demokrasi. Namun, pemilihan sebagai suatu sistem dan mekanisme bukanlah sebuah monolit, ia telah mengambil berbagai bentuk untuk memastikan keterwakilan yang tepat.
Di
negara-negara demokrasi yang matang dan terkonsolidasi, terutama di
negara-negara yang sangat industri, pemilihan melayani fungsi kembar:
perwakilan rakyat dan kelangsungan demokrasi. Tetapi, tidak demikian dengan
demokrasi baru atau di negara-negara non-industri atau terbelakang. Pemilihan
digunakan semata-mata sebagai alat yang melegitimasi rezim yang berkuasa untuk
melestarikan dan melanjutkan kekuasaannya.
Oleh
karena itu, makna sebenarnya dari perwakilan sering berbeda dalam penekanannya.
Analisis mengenai hubungan antara pemilihan umum dan demokrasi di negara-negara
Asia, Afrika, dan Amerika Latin mengungkapkan bahwa keputusan tersebut rezim
cenderung mengadakan pemilihan berkala untuk mempertahankan jubah legitimasi
demokrasi. Di sana, makna dan hubungan antara pemilihan umum dan demokrasi di
negara-negara barat dan non-barat tidak sama.
Pemilu
demokratis tidak bersifat simbolis. Pemilu itu memuat unsur-unsur: kompetitif,
berkala, inklusif, dan definitive, di mana para pembuat keputusan utama dalam
suatu pemerintahan adalah dipilih oleh warga yang menikmati kebebasan luas
untuk mengkritik pemerintah, untuk mempublikasikan kritik mereka dan untuk
menyajikan alternatif. Kriteria Pemilu yang digagas Kirkpatrick tentang Pemilu
demokratis adalah: pertama, memenuhi unsur kompetitif.
Partai
oposisi dan kandidat harus menikmati kebebasan berbicara, berkumpul, dan
bergerak yang diperlukan untuk menyuarakan kritik mereka terhadap pemerintah
secara terbuka dan untuk membawa kebijakan dan kandidat alternatif kepada para
pemilih. Ada oposisi yang memiliki akses ke pemungutan suara. Kedua,
bersifat berkala . Demokrasi tidak memilih diktator atau
presiden seumur hidup. Pejabat terpilih bertanggung jawab kepada rakyat,
dan mereka harus kembali ke pemilih pada waktu yang ditentukan untuk
mendapatkan mandat mereka untuk melanjutkan jabatan. Ini berarti bahwa
pejabat di negara demokrasi harus menerima risiko dikeluarkan dari jabatannya. Ketiga,
bersifat inklusif.
Penulis: Kharisma Firdaus, Dkk.
ISBN: 978-623-7590-68-2
Cetakan: I, April 2020
Tebal: 15,5 x 23 cm, xix + 344 Halaman
Hak cipta dilindungi undang-undang
All rights reserved
Prakata: S. Aminah
Penulis: Kharisma Firdaus, Dkk.
Editor: Roikan
Layouter: Hamidulloh Ibda
Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 80.000 (Belum Ongkir)
Tambahkan Komentar