Semarang, TABAYUNA.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah lakukan monitoring perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan, karena sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, permasalahan kesehatan di Jawa Tengah menjadi salah satu substansi yang cukup banyak dilaporkan/diadukan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. 


Penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya mengenai penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) berupa pendataan, monitoring pasien Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV), ketersedian laboratorium, ketidakpastian dalam memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) serta ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Jawa Tengah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Siti Farida) meminta keterangan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah (dr. Yulianto Prabowo, M.Kes) dan jajaran terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Setidaknya 3 fokus utama yang ditekankan Farida dalam pertemuan secara daring tersebut, yakni pertama Kesiapan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan monitoring terhadap jaminan mutu/kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium.

Kedua kesiapan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pelayanan vaksinasi, baik menyangkut jaminan mutu/kualitas yang meliputi penyimpanan serta pendistribusian barang. Hingga, pelaksanaan serta pengelolaan limbah medis.

Ketiga kesiapan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan monitoring terhadap kontak pengaduan yang ada di masing-masing Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium.


“Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tidak dapat dilakukan secara terpisah. Perlu kerja sama dari semua pihak. Termasuk Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik. Sebagai contoh, terkait penyelenggaraan pelayanan vaksinasi. Peran strategis, tidak hanya melekat pada Dinas Kesehatan maupun Balai Besar POM. Namun, juga dibutuhkan peran dari Kepala Daerah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan vaksinasi maupun pelayanan kesehatan lainnya telah berjalan dengan baik,” Ujar Farida dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com pada Senin (18/1/2021).

Lebih jauh, Farida menambahkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta agar semua pihak dapat terlibat secara aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Termasuk dalam hal peran serta tenaga kesehatan terkait vaksinasi. Meskipun masih terdapat tenaga medis yang belum mendapat vaksinasi, baik dikarenakan pertimbangan medis, maupun dikarenakan faktor eksternal lainnya, seperti jadwal praktik yang menjadi kendala. Namun, Farida tetap percaya bahwa komitmen yang baik tersebut dapat dijalankan oleh tenaga medis. (Tb66/Belinda).
Bagikan :

Tambahkan Komentar