Semarang, TABAYUNA.com - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang & Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang menggeral rapat koordinasi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan lokakarya penentuan nishob zakat mal, zakat fitrah, dan fidyah, pada kamis, 8 April 2021 di Hotel Horison Nindya Semarang.

Baznas kota Semarang berharap sosialisasi mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh yang digalakkan disertai dengan cara pelaksanaan yang mudah sesuai syariat. “dengan sinergi berbagai pihak, ada Baznas, MUI, didukung Pemkot Semarang akan semakin memudahkan sosialisasi dan pelaksanaannya, agar mereka sadar akan zakat infaq dan shodaqoh” ungkap H Anas Agung Andrarasmara, SE, MM, ketua Baznas Kota Semarang,

Ketua MUI Kota Semarang menyampaikan bahwa di masa pandemi seperti sekarang ini, upaya mencari berkah tetap harus dilakukan dan tidak boleh dihentikan. “zakat, sedekah, dan sebagainya layak dikenalkan dengan baik. Kita laksanakan lokakarya bersama, siapa tahu Semarang bisa. Insya Allah berkah itu bisa dihasilkan dan didistribusikan” tutur Ketua MUI Kota Semarang, Prof Dr KH Moh Erfan Soebahar, MA.

Pemerintah Kota Semarang mengapresiasi kegiatan yang dihelat oleh MUI Kota Semarang dan Baznas Kota Semarang ini. Kagiatan ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi zakat di Kota Semarang dan membantu para warga miskin yang mencapai sekitar 70 ribu Jiwa di Kota Semarang. “ini tantangan bagi lembaga-lembaga zakat. Baznas dan MUI diharapkan bisa menggerakkan ini. Pemkot mengapresiasi kegiatan ini” jelas dr Widoyono, M.Ph, Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengingatkan kepada pengurus takmir Masjid agar mengajukan SK UPZ ke Baznas Kota Semarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat. “amil saat ini harus ber-SK, tiap masjid harusnya mengajukan SK ke Baznas. Jadi tidak bisa asal menunjuk orang untuk jadi amil atau ada orang yang mengaku-ngaku sebagai amil tanpa ada SK” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H Muhdi, M.Ag.

lokakarya yang diikuti oleh pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan pengurus MUI tingkat kecamatan di Kota Semarang ini membahas tentang fatwa MUI Kota Semarang tentang Nishab Zakat Mal, Zakat Fitrah, dan Fidyah Bulan Ramadan tahun 2021 dan tabel Nishab Zakat Mal, Zakat Fitrah, dan Fidyah Bulan Ramadan tahun 2021. Dalam tabel tersebut dibahas ketentuan zakat fitrah, ketentuan fidyah puasa ramadan, ketentuan zakat emas uang dan usaha (urudl at-tijarah), dan ketentuan zakat pertanian (zur’). (*)
Bagikan :

Tambahkan Komentar