Oleh Ika Widyas Tuti
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatu Ulama
(STAINU)
Pendidikan islam merupakan mata pelajaran yang
wajib bagi Sekolah Islam dan Sekolah Negeri di Indonesia. Dan memang harus
benar benar ada karena didalam mata pelajaran tersebut terdapat pendidikan
karakter, pendidikan akhlak, dan pendidikan yang berfungsi untuk pribadi
seorang siswa berdasarkan landasan agama. Pendidikan agama diberlakukan di sekolah
sekolah Negeri pada tahun 1946 atas perjuangan umat islam yang menjadi anggota
BKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat). Pada tahun 1951 Menteri
Agama dan PP&K menetapkan peraturan bersama yaitu Nomor 17678/KAB.Tanggal
16-7-1951 untuk PP&K dan Nomor k/1/9180 Tanggal 16-7-1951 untuk Menteri
Agama. Isi peraturan tersebut secara resmi Pendidikan Agama mulai diberlakukan
di sekolah –sekolah Negeri maupun Swasta dan juga sekolah-sekolah kejuruan.
Pada tahun 1960 Pendidikan Agama sudah mulai mendapatkan status yang lumayan
kuat. Hal ini tercantum dalam TAP.MPRS No. ll/MPRS/1960 Bab ll pasal 2 ayat 3.
Beberapa waktu lalu Menteri Kemendikbud
Muhadjir Effendy mengusulkan rencana penghapusan Mata pelajaran PAI di
sekolah-sekolah dan akan digantikan dengan mata pelajaran pendidikan karakter
kepada Presiden Jokowi. Tentu saja usulan dari menteri tersebut menimbulkan pro
dan kontra sendiri bagi Masyarakat. Dalam redaksi Genpi.co dalam salah satu
artikelnya menyatakan pro dan kontra pelajaran agama yang dihapus disekolah.
Salah satu pendapat yang menyatakan setuju akan dihapusnya hal itu adalah
pendapat dari Praktisi Pendidikan Setiono Djuandi Darmono untuk meniadakan
pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama harus jadi tanggung jawab orang
tua serta guru agama masing-masing (bukan guru di sekolah). Pendidikannya cukup
diberikan diluar sekolah, misalnya masjid, gereja, pura, wihara dan lainnya.
Menurut Darmono tanpa disadari sekolah sudah menciptakan perpecahan dikalangan
siswa. Mestinya, siswa-siswa itu tidak perlu dipisah dan itu bisa dilakukan
kalau mapel agama ditiadakan. Sedangkan pendapat yang tidak menyetujui akan
penghapusan mata pelajaran agama tersebut ditanggapi oleh Imam salah satu Guru
Agama di SD Jakarta Barat yang menyatakan lebih baik memperbaiki kurikulum mata
pelajaran agama daripada dihapus. Jika pelajaran agama dihapus bagaimana dengan
sekolah-sekolah madrasah dan pesantren yang mengajarkan agama.
Berbicara mengenai penghapusan pendidikan
agama, terdapat rumusan tujuan akhir pendidikan akhir pendidikan islam, juga
telah berusaha dirumuskan oleh pakar pendidikan islam dari berbagai aliran
ketika mengadakan konferensi pendidikan islam : tujuan pendidikan islam adalah
menumbuhkan pada kepribadian islam secara utuh melalui latihan kejiwaan, kecerdasan,
penalaran, perasaan dan indera. Maka dari itu mata pelajaran PAI memang tidak
boleh dihapus karena sejatinya
Pendidikan Agama itu sangat penting bagi generasi muda dan pendidikan karakter
dan moral sendiri sudah ada dalam mata
pelajaran PKN, Indonesia sendiri terdiri atas berbagai suku,ras, dan agama,
Negara Indonesia juga berlandaskan Pancasila seperti pada ayat 1 yang berbunyi
“ketuhanan yang maha Esa”, jadi pendidikan agama tidak mungkin dihapus karena
tanpa pendidikan agama, pendidikan karakter akan sulit terbentuk.
Bukan hanya itu, pendidikan agama juga sangat
penting ketika seseorang akan menjadi salah satu anggota militer, karena yang
diperlukan utamanya adalah moral, akhlak, dan karakter. Jika pendidikan agama
diperhatikan dengan baik, maka pendidikan moral, akhlak, dan karakter akan
terpenuhi. Namun jika pendidikan karakter saja yang diperhatikan maka pendidikan
moral dan akhlak akan tertinggal. Maka pendapat dari penulis menyatakan bahwa
pendidikan agama islam lebih penting dari pada pendidikan karakter. Karena
dalam pendidikan agama telah tercantum pendidikan karakter. Sedangkan
pendidikan karakter hanya memperhatikan pendidikan karakter saja.
Tetapi kabar tersebut telah dibantah oleh
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa berita tersebut adalah berita lama yang sudah
beredar sejak tahun 2017. Beliau membantah informasi mengenai penghapusan mata
pelajaran Pendidikan Agama,dilansir dari web resmi Kemendikbud.go.id, beliau
menegaskan “ mata pelajaran pendidikan agama akan tetap ada, bahkan bisa
menjadi bertambah kuat jika ada kerjasama antara Sekolah dengan Madrasah
diniyah. Kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah bisa dipakai
untuk melengkapi kegiatan pendidikan agama di sekolah.
Tambahkan Komentar