News Satu |
Oleh Puji Rahayu
Mahasiswi PAI VI C STAINU Temanggung
Bulan Ramadhan telah menjumpai umat manusia, idealnya sebagai manusia yang
bertaqwa kepada Tuhannya memberi penghormatan atas kedatangan bulan yang suci
penuh keberkahan. Ramadhan menjadi bulan yang sangat dinanti-nantikan oleh
kebanyakan umat manusia. Karena dibulan tersebut segala tingkah laku bernilai
ibadah akan dilipatgandakan.
Terlepas dari banyaknya nikmat Allah SWT. yang telah dicurahkan di
bulan Ramadhan, terdapat pula kewajiban kita sebagai umat islam yaitu
menunaikan zakat. zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan setiap orang
muslim sekali dalam setahun. Zakat menjadi kewajiban tiap-tiap orang muslim dan
menjadi salah satu rukun islam yang harus dilaksanakan. Namun bukan hanya zakat
fitrah, zakat mal juga menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki
harta yang telah mancapai nishab.
Zakat merupakan salah satu syariat yang mempunyai banyak keutamaan yang
dengannya menjadikan zakat sebagai ibadah yang bernilai istimewa, selain itu
zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang
demikian besar dan mulia, baik berkaitan dengan muzaki, mustahik, harta yang dikeluarkan
zakatnya maupun masyarakat keseluruhan.
Berbicara mengenai zakat meningatkan kita pada sosok khalifah bani
umayah yang pernah mengalami kegemilangan zakat pada masa kepemimpinannya
dahulu. Umar bin abdul aziz adalah khalifah bani umayah yang memiliki
keteladanan dan berbagai kebijakan yang mampu membawa perubahan besar. Walaupun
bukan keturunan khalifah beliau ditunjuk oleh Sulaiman bin Abdul Malik untuk
menggantikan posisinya karena sikap dan moralitasnya yang baik. Sehingga ia dipercaya
mampu meneruskan kekhalifahan bani umayah.
Kebijakan umar bin abdul aziz dalam ranah ekonomi dan pengelolaan zakat
adalah kebijakan paling popular. Walaupun hanya memegang kekuasaan selama
kurang lebih 3 tahun namun karena kebijaksanaan, kedisiplinan, ketegasan, dan
sikap amanahnya ia mampu membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat dan
negaranya.
Umar bin abdul aziz dengan berbagai kebijakannya
Dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat Umar bin Abdul Aziz merujuk
pada Al-Qur’an, Hadist dan Fatwa para sahabat. Salah satu ayat yang dijadikan
sebagai pedoman Umar bin Abdul Aziz dalam pendistribusian zakat adalah surat At-Taubah
ayat 60, Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Berbagai macam cara yang diupayakan oleh Umar bin Abdul Aziz untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, diantaranya
dengan membentuk iklim yang sesuai untuk pertumbuhan ekonomi dengan cara menjaga
keamanan, meredam fitnah, mengembalikan hak-hak yang terzhalimi dan lain
sebagainya. Selain itu, Umar pun memerintahkan para pegawainya untuk membangun
fasilitas umum seperti jalan-jalan umum, jembatan, transportasi dan lain
sebagainya, karena kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai tanpa adanya
fasilitas umum yang menunjang kebutuhan masyarakat. Konsep “ekonomi bebas” juga merupakan konsep yang dicetuskan Umar yang
dampaknya menjadikan masyarakat lebih bersemangat untuk melakukan perniagaan
dan menanamkan modal mereka.
Distribusi zakat yang tepat sasaran dan dengan segara kepada para
mustahiq dan memastikan setiap mustahik harus menerima zakat merupakan salah
satu kunci kesuksesan manajemen zakat pemerintahan Umar, karena zakat salah
satu instrumen yang digunakan untuk membantu kaum lemah sehingga tidak ada lagi
kesenjangan ekonomi yang menjadi salah satu permasalahan ekonomi.
Secara empiris, kesejahteraan karena zakat yang terjadi pada zaman Umar
bin Abdul Aziz dikarenakan pemerintahan yang bersih dan jujur serta ditangani
dengan baik sehingga semua masyarakat muslim dikala itu sudah menjadi muzakki.
Dalam skala kenegaraan, zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat
besar, hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Oleh karena
itu, bila distribusi zakat dilakukan dengan baik, maka potensi untuk
mengentaskan kemiskinan di negeri ini akan semakin besar.
Selanjutnya strategi yang perlu diterapkan di Indonesia yaitu strategi
membuat masyarakat sadar akan zakat. Dalam hal ini perlu peran besar ulama,
karena dalam mendakwahkan zakat maka ada kaitannya dengan nilai-nilai keislaman
lainnya, maka kemajuan zakat tidak akan tercapai jika tingkat keimanan juga
kesadaran masyarakat beragama itu rendah.
Tambahkan Komentar