Oleh Ayuk Minarti
Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung
Ekonomi desa sebagai salah
satu pendongkrak ekonomi regional maupun nasional sangatlah perlu diperhatikan.
Basis dari ekonomi desa yaitu ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat, mengangkat kehidupan rakyat agar adil dan merata.
Pertumbuhan ekonomi desa dapat dikatakan sebagai lapisan paling bawah dalam
tatanan ekonomi nasional. Meskipun demikian, ekonomi desa saat ini sangatlah
perlu mendapat perhatian.
Perhatian pemerintah
terhadap pertumbuhan ekonomi desa ditunjukkan dengan adanya Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa (BUMDESa). Tak hanya itu baru-baru ini pemerintah Indonesia
melalui Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 tahun 2021 menjadikan BUMDESa sebagai
badan hukum, hal ini merujuk pada UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang
disahkan oleh pemerintah pada tahun 2020 silam.
BUMDESa adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa. Ini berarti BUMDESa merupakan lembaga independen yang berada
di bawah pengawasan pemerintahan desa. Sehingga pengelolaannya dilakukan oleh
selain perangkat desa setempat dan melalui musyawarah desa yang disahkan dengan
adanya Peraturan Desa dan AD/ART.
BUMDESa merupakan instrumen
pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Tujuan BUMDESa
salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa
melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Selain itu BUMDESa juga diharapkan
dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan pendapatan asli desa yang akan
mendorong proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara
optimal.
Pada dasarnya BUMDESa tidak
hanya berfokus mencari laba semata, namun menjadikan pemberdayaan masyarakat
sebagai unsur utamanya. Lalu bagaimana BUMDESa mampu mensejahterakan rakyat?
Dalam kaitannya dengan hal ini, lazimnya BUMDESa akan mendapat sejumlah modal
dari desa untuk dikelola dan dikembangkan. Melalui pengelolaan dan majemen yang
baik, modal tersebut akan dikembangkan dan disalurkan dalam kegiatan-kegiatan
ekonomi yang ada di sekitar desa. BUMDESa perlu mendirikan sejenis atau
beberapa jenis usaha untuk mengelola modal yang telah diberikannya itu. Usaha
yang didirikan BUMDESa dapat berupa jasa keuangan, perdagangan, pertanian,
maupun usaha lain dengan prinsip usaha yang didirikan tidak mematikan usaha
yang sudah ada disekitar desa tersebut. Dari pendirian usaha tentu saja akan
membutuhkan tenaga kerja, disinilah proses pemberdayaan yang pertama. Adanya
penyerapan tenaga kerja dalam usaha BUMDESa menjadi salah satu cara untuk
mensejahterakan rakyat desa setempat. Karena dengan demikian akan menambah
penghasilan karyawan tersebut. Apabila usaha yang dijalankan berkembang maka
akan semakin banyak tenaga kerja yang dibutuhkan dan tentu saja ini akan
membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran.
Selanjutnya BUMDESa juga
diharapkan dapat mengolah dan mengelola potensi desa yang ada. Adanya
pengelolaan potensi desa akan menjadikan desa lebih produktif. Disini memang
perlu dikembangkan kreativitas dan inovasi. Melalui proses inilah permbedayaan
masyarakat akan tercipta. Misal saja suatu desa memiliki kekayaan alam berupa
sungai yang sangat jernih. Ini merupakan potensi desa untuk dijadikan sebagai
wahana wisata air seperti tubing atau lainnya. Dari penemuan potensi tersebut
tentu ada proses kreativitas dan inovasi yang dikembangkan. Tidak hanya oleh
satu orang namun melibatkan banyak pihak utamanya masyarakat setempat.
Tidak hanya sebatas pada
penggalian potensi dan pembentukan unit usaha saja, BUMDESa juga memiliki peran
untuk mengelola aset desa yang dipisahkan. Hal ini guna memenuhi kriteria
transparasi pada pengelolaan aset desa. Karena selama ini banyak aset desa yang
kurang bahkan belum dikelola dengan baik. Salah satu contoh pengelolaan aset
desa misalnya apabila suatu desa memiliki gedung pertemuan atau gedung olah
raga, maka diharapkan BUMDESa dapat mengelola gedung tersebut dengan baik.
Hasil dari pengelolaan gedung tentu saja akan menambah pendapatan bagi BUMDESa
itu sendiri, pengelola/karyawan, pemerintah desa dan akan berujung kembali
kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan usahanya
BUMDESa tentu saja perlu mendapat dukungan dari masyarakat. BUMDESa dapat
bekerja sama dengan masyarakat dalam aspek permodalan dan juga pelaksanaan
usaha serta pengawasan. Untuk itu setiap periodenya BUMDESa juga perlu memberikan
laporan pertanggung jawaban atas apa yang telah mereka kerjakan. Hasil usaha
juga akan dibagi dalam beberapa post termasuk untuk pendapatan asli desa (PAD),
sosial dan pendidikan serta post lainnya sesuai AD/ART yang ada.
Hadirnya BUMDESa dengan
berbagai tujuan dan kegiatannya ini tentu saja akan berpengaruh pada
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi desa. Sehingga tidak salah apabila saat ini
pemerintah sangat mengharapkan setiap desa memiliki BUMDESa agar mewujudkan
desa yang mandiri, berdaya secara ekonomi dan berkekuatan secara sosial.
Tambahkan Komentar