Oleh Annas Khoiruzzaman
Mahasiswa INISNU Temanggung
Bunga bank merupakan biaya yang dibayarkan
saat membayar jasa atas peminjaman uang yang diberikan oleh bank dalam periode
tertentu yang ditentukan melalui persentase dari jumlah simpanan atau jumlah
pinjaman.
Bunga Bank sendiri terbagi atas suku bunga kredit dan
suku bunga tabungan. Suku
bunga kredit merupakan harga tertentu
yang harus dibayarkan nasabah kepada bank sebagai balas jasa atas pinjaman yang
diperoleh. Sementara suku bunga tabungan adalah jumlah tertentu yang dibayarkan
oleh bank kepada nasabah sebagai balas jasa atas simpanan yang telah dilakukan.
Dalam hukum Islam memakan riba termasuk salah satu dosa
besar. Tetapi pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan
praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan
transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna
tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih
spesifik lagi riba ialah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip
syariah Islam.
Riba dalam Transaksi Utang Piutang Ada dua macam riba,
yaitu Riba Qardh dimana sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak
yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya. Yang kedua yaitu
Riba Jahiliyah, dimana utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam
tidak mampu membayar utangnya tepat waktu
Selain itu Riba juga ada dalam Transaksi Jual Beli, Dalam
transaksi jual beli ada dua macam riba yaitu Riba Fadhl, riba ini merupakan jual
beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang
berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Yang keduaada riba Nasi’ah, (riba
karena adanya penundaan). Riba nasi’ah merupakan riba yang terjadi karena
adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar
barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan
salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.
Dalam perspektif islam apakah Bunga Bank
Termasuk Riba?, Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam
kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank
adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk
persentase dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah
pinjaman yang diambil nasabah.
Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional
sedangkan bank syariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Bagi
bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya
operasional dan menarik keuntungan.
Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank
dan nasabah seperti Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah
kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,
Ustaz
Ahmad mengatakan, meski Syekh Yusuf Qaradawi tidak merepresentasikan ulama
Al-Azhar, namun nama Dr. Yusuf Al-Qaradawi dicatat termasuk salah satu tokoh
yang secara tegas mengharamkan bunga bank. Beliau adalah salah satu murid
Syeikh Abu Zahrah. Dan masih banyak para ulama islam yang mengharamkan ataupun
melarang praktik riba.
Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank
konvensional maka saat ini di Indonesia sudah mulai banyak Bank Syariah sebagai
pilihan umat Islam untuk bertransasksi seusai syariah Islam. Terbukti sebagai
pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam
cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari
hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya seperti Wadiah,
yaitu titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Mudharabah,
yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar
perjanjian profit and loss sharing. Musyarakah,
yaitu persekutuhan, kedua belah pihak yang berpartisipasi mengelola usaha
patungan ini dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian
tersebut. Murabahah, yaitu jual beli barang dengan tambahan harga
(margin keuntungan) atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Qardh
Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik,
terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman di
dalamnya dan melarang dengan tegas bagi siapa pun untuk memakan harta, seperti Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran,
maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Tambahkan Komentar