Oleh : Astari Nur Khofifah
Mahasiswa INISNU Temanggung
Seiring dengan maju pesatnya kajian tentang ekonomi Islam
dengan menggunakan pendekatan filsafat dan sebagainya mendorong kepada
terbentuknya suatu ilmu mempelajari masalah-masalah, ekonomi, rakyat, yang diilhami
oleh nilai-nilai Islam. Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian
adalah bidang Produksi, Distribusi dan Konsumsi. Distribusi misalnya, menjadi
posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam sistem ekonomi Islam maupun
kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan
dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek sosial dan politik sehingga
menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat,
ini. Pada saat ini realitas yang tampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan
ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju
maupun di negara-negara berkembang yang mempergunakan sistem kapitalis sebagai sistem
ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Ekonomi
berbasis keislaman yang terfokus untuk menanggapi kenyataan tersebut Islam
sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan
tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian suatu negara.
Distribusi secara Islami
Dalam aktivitas ekonomi secara sederhana distribusi
diartikan segala kegiatan penyaluran barang atau jasa dari tangan konsumen.
Aktivitas distribusi harus dilakukan secara benar dan tepat sasaran agar barang
dan jasa atau pendapatan yang dihasilkan produsen dapat sampai ke tangan
konsumen atau yang membutuhkan.
Asas distribusi yang diterapkan oleh sistem ekonomi pasar
(kapitalis) ini pada akhirnya berdampak pada realita bahwa yang menjadi
penguasa sebenarnya adalah para kapitalis (pemilik modal dan konglomerat). Oleh
karena itu, hal yang wajar jika kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah selalu berpihak kepada para pemilik modal atau konglomerat dan
selalu mengorbankan kepentingan rakyat sehingga terjadilah ketimpangan
(ketidakadilan) pendistribusian pendapatan dan kekayaan.
Berbeda dengan kapitalisme yang memfokuskan pada
individualisme, sosialisme beranggapan bahwa pemilikan bersama merupakan cara
hidup yang paling baik, dengan sedikit hak milik pribadi atau tidak ada hak
milik sama sekali. Sosialisme tidak menyukai adanya hak milik pribadi karena
hak milik pribadi membuat manusia egois dan menghancurkan keselarasan
masyarakat yang alami. Sosialisme menginginkan pengorganisasian produksi oleh negara
sebagai saran untuk menghapus kemiskinan dan pengisapan orang kecil. Sosialisme
menyerukan persamaan hak bagi semua lapisan, golongan, dan kelas masyarakat
dalam menikmati kesejahteraan, kekayaan dan kemakmuran. Sosialisme menginginkan
pembagian keadilan dalam ekonomi.
Tugas negara adalah mengamankan sebanyak mungkin faktor produksi
untuk kesejahteraan seluruh rakyat, dan bukan terpusat pada kesejahteraan
pribadi. Sosialisme menganggap bahwa negara adalah lembaga di atas masyarakat
yang mengatur masyarakat tanpa pamrih. Sosialisme menganggap bahwa kapitalisme
memiliki sifat yang jahat, yaitu: sistem kelas , sistem yang tidak efisien, dan
kapitalisme merusak sifat manusia karena cenderung membuat orang berlaku
kompetitif, tamak, egois, dan kejam. Nilai-nilai utama dalam sosialisme adalah
kesamaan, kerja sama, dan kasih sayang. Produksi dilakukan atas dasar kegunaan
dan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata. Persaingan yang kompetitif
digantikan dengan perencanaan. Setiap orang bekerja demi komunitas dan memberi
kontribusi pada kebaikan bersama sehingga muncul kepedulian terhadap orang lain
.
Yang membedakan Islam dengan kapitalisme dan sosialisme
ialah bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, sebagaimana ia
tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan
etika dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam. Islam adalah Risalah
yang diturunkan Allah Swt melalui rasul
untuk membenahi akhlak manusia.
Proses distribusi dalam ekonomi Islam haruslah diterapkan
dengan benar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam mendistribusikan
produk, harus merata agar semua konsumen dapat menikmati produk. Selain itu
dalam distribusi juga tidak diperbolehkan berbuat dzalim terhadap pesaing
lainnya. Prinsip ini difirmankan Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 29. Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu “
Dalam Q.S Al-Hasyr ayat 7 dijelaskan bahwa Islam
memberikan batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan menransaksikannya.
Dalam pendistribusian harta kekayaan, Al-Quran telah menetapkan langkah-langkah
tertentu untuk mencapai pemerataan pembagian kekayaan dalam masyarakat secara
objektif, seperti memperkenalkan hukum waris yang memberikan batas kekuasaan
bagi pemilik harta dengan maksud membagi semua harta kekayaan kepada semua
karib kerabat apabila seseorang meninggal dunia. Begitu pula dengan hukum
zakat, infak, shadaqah, dan bentuk pemberian lainnya juga diatur untuk membagi
kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Distribusi pendapatan dalam dunia
perdagangan juga disyariatkan dalam bentuk akad kerja sama, misalnya distribusi
dalam bentuk mudarabah merupakan bentuk distribusi kekayaan dengan sesama
Muslim dalam bentuk investasi yang berorientasi profit sharing. Pihak pemodal
yang mempunyai kelebihan harta membantu orang yang mempunyai keahlian berusaha,
tetapi tidak punya modal.
Etika Distribusi
Pengertian etika Secara etimologi dalam bahasa Yunani
adalah “ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa latin yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara pandang hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
yang baik (Kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk dan moral lebih kurang sama pentingnya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas
untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk mengkaji
sistem nilai yang berlaku.
Islam menciptakan beberapa instrumen untuk memastikan
keseimbangan pendapatan di masyarakat seperti zakat infak shadaqah dan wakaf.
Instrumen ini dikedepankan dalam agar tercipta
keseimbangan dalam perekonomian, karena tidak semua orang mampu terlibat
dalam proses ekonomi akibat cacat, jompo atau yatim piatu. Oleh karenanya Allah
itu melipatgandakan pahala orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah.
Dalam bahasan normatif di atas, akses etika ekonomi untuk pembahasan mekanisme
distribusi pendapatan atas hak kepemilikan materi/ kekayaan dalam Islam
mencerminkan beberapa hal berikut:
pemberlakuan hak kepemilikan individu pada suatu benda, tidak menutupi
sepenuhnya akan adanya hak yang sama bagi orang lain , negara mempunyai
otoritas kepemilikan atas kepemilikan individu yang tidak bertanggung jawab
terhadap hak miliknya , dalam hak kepemilikan berlaku sistematika konsep
takaful (jaminan sosial), hak milik umum dapat menjadi hak milik pribadi , Konsep hak kepemilikan dapat meringankan
sejumlah konsekuensi hukum syariah (hudud) , konsep kongsi merujuk kepada
sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan Islam sangat mendukung pertukaran
barang dan menganggapnya produktif dan mendukung para pedagang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian dari karunia Allah, dan membolehkan orang memiliki
modal untuk berdagang, tapi ia tetap berusaha agar pertukaran barang itu
berjalan atas prinsip- prinsip syariah
Etika distribusi dalam ekonomi Islam adalah norma-norma
atau kaidah etik Proses penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan
berdasarkan prinsip-prinsip Islami yaitu mencari keuntungan yang wajar,
distribusi yang meluas, keadilan sosial dan larangan ikhtikar(penimbunan) . Etika
distribusi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian
harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan.
Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai
agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya
sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur
tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur
materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan
masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada
nilai-nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting, yaitu nilai kebebasan
dan nilai keadilan. Kebijakan distribusi yang ditawarkan ekonomi Islam dengan
tidak berpihak hanya pada salah satu agen ekonomi, dan diperkuat dengan
prinsip-prinsip yang jelas memberikan arahan bahwa keadilan ekonomi harus
ditegakkan. Namun menciptakan keadilan ekonomi akan sulit terwujud jika tidak
melibatkan peran institusi yang ada seperti halnya pemerintah dan masyarakat.
Oleh sebab itu, peran kedua instrumen tersebut sangat dibutuhkan, karena
kebijakan distribusi akan ter aplikasikan dengan baik ketika kedua institusi
yang ada bekerja. Langkah awal yang dapat dilakukan ialah memberikan pemahaman
yang sejelas-jelasnya kepada pemerintah dan masyarakat selaku institusi ekonomi
bahwa terciptanya keadilan ekonomi merupakan tanggung jawab bersama, bukan
hanya tanggung jawab salah satu institusi yang ada, melainkan tanggung jawab
bersama selaku agen ekonomi dan institusi ekonomi. Ketika institusi tersebut
bekerja, keadilan diharapkan akan tercipta untuk memberi dampak pada
tersebarnya harta secara adil di masyarakat yang akan menggerakkan ekonomi
rakyat.
Tambahkan Komentar