Oleh Ulya Minata Rusdiati
Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial,
dikatakan makhluk sosial yaitu karena manusia tidak bisa hidup sendirian.
Manusia pasti selalu membutuhkan bantuan orang lain, maka dari itu manusia
melangsungkan hidupnya berdampingan dengan orang lain. Demi memenuhi
kebutuhannya manusia memerlukan bantuan dari orang lain.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia satu dengan
lainnya melakukan interaksi dimana interaksi sosial terjadi adanya komunikasi
antara manusia satu dengan lainnya. Setiap manusia pasti memerlukan bantuan
orang lain, manusia akan melakukan tolong menolong dalam menghadapi berbagai
kebutuhan yang beraneka ragam , salah satunya dilakukan dengan cara jual beli. Seperti yang kita tau jual beli sangatlah
berdampingan dengan kehidupan sehari-hari. Setiap hari kita pasti melakukan
transaksi jual beli, entah kita yang menjual ataupun yang membeli. Jual beli
tidak hanya dilakukan di pasar saja tetapi bias dilakukan di mana saja. Jual
beli atau yang disebut dengan perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang
atau jasa atau bahkan keduanya berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan unsur
paksaan.
Jual beli di masyarakat merupakan kegiatan rutinitas
yang dilakukan setiap waktu oleh manusia. Tetapi jual beli menurut hukum islam
dengan jual beli biasa belum tentu sama. Menurut syariat Islam jual beli adalah
pertukaran harta atas dasar saling rela,
atau memindahakan milik dengan ganti yang dibenarkan. Di dalam Islam hukum jual
beli yaitu diperbolehkan. Hal itu didasarkan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’
Ulama. Didalam surat An Nisa ayat 29
Allah SWT berfirman “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Suka sama suka
yang dimaksud adalah dengan persetujuan dari kedua belah pihak dalam transaksi
jual beli yang dilakukan. Dan sebagai orang muslim janganlah saling memakan harta dengan jalan
yang batil atau tidak benar kecuali dalam transaksi jual beli yang berlaku atas
dasar suka sama suka. Didalam Hadis Riwayat bazar dan dinilai Shahih oleh Hakim
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ra. Bahwasannya nabi SAW ditanya: Pencaharian apakah
yang paling baik? Beliau menjawab : ialah yang bekerja dengan
tangannya sendiri dan tiap-tiap jual beli yang baik”. Hadis tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah SWT
memperbolehkan dan menghalalkan transaksi jual beli, akan tetapi mengharamkan
adanya kelebihan-kelebihan dalam pembayaran dan transaksi tersebut. Kehalalan
itu akan membuat profesi berdagang adalah pekerjaan yang paling baik. Namun
sebalinya, apabila transaksi jual belikan berupa barang yang haram profesi
tersebut tidak bolh dijalankan.
Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli
yang diizinkan oleh agama yang artinya jual beli memenuhi rukun -rukun dan
syratnya. Jual beli dalam Islam tidak menghalalkan segala cara. Didalamnya ada
beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan. Diantaranya yang pertama antara penjual dan pembeli harus
rela dan ridha, yang kedua barang yang dijual sudah ada harganya, milik
sendiri, dan barang yang diperjual belikan bukan barang yang haram, yang ketiga
barang yang diperjual belikan harus jelas sudah ada keberadaannya, yang keempat
jual beli yang baik tidak ada unsur riba. Rukun jual beli yang pertama adalah,
penjual dan pembeli harus sudah berakal dan akil baligh sehingga sudah bisa
membedakan yang baik dengan yang buruk yang diperbolrhkan dan yang dilrangnya.
Yang kedua adalah ijab qabul dari penjual dan pembeli. Dan yang ketiga adalah
objek transaksi menckup barang dan uang. Dan syarat dari jual beli yang pertama
adalah adanya kejelasan maksud dari kedua belah pihak yang melakukan transaki.
Yang kedua adanya kesucian antara ijab dan qabul mengenai penetapaan harga dan
barang. Yang ketiga antara penjual dan pembeli harus berada dalam satu lokasi,
jika berada di luar lokasi harus sudah ada kesepakatan antara mereka, hal ini
menghindari terjadinya kesalah pahaman.
Jual beli didalam Islam bermacam-macam bentuknya ada
yang jual beli benda yang kelihatan, jual beli benda yang tidak sah, jual beli
benda yang hanya disebutkan sifat-sifatnya dalam janji. Jual beli benda yang
kelihatan wujudnya ialah transaksi tersebut berada lansung dalam tempat,
misalnya seperti membeli barang di pasar. Jual beli benda yang tidak sah ialah
jual beli yang dilarang oleh agama islam karena jual beli yang barangnya tidak jelas keberadaanya sehingga
dikhawatirkan barang tersebut adalah barang curian. Sedangkan jual beli yang
disebutkan sifat-sifatnya adalah jual beli pesanan, jual beli pesanaan pada
awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga yang pas,
maksudnya perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga waktu
tertentu sebagai imbalan yang telah ditetapkan pada waktu transaksi.
Sebagai seorang muslim yang baik kita harus
membiasakan diri dengan melakukan transaki jual beli sesuai dengan syariat
islam, Sekarang ini jual beli dilakukan
dari berbagai usia mulai dari anak- anak hingga lanjut usia. Oleh karena itu
kita harus bisa memilah memilih antara
jual beli yang benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Banyak orang
yang melakukan transaki jal beli untuk menyambung hidupnya tapi banyak juga
orang yang melakukan transaksi jual beli untuk meraih keuntungan
sebanyak-banyaknya. Banyak orang yang memanfaatkan tekhnologi untuk mendapatkan
untung yang lebih banyak dengan melakukan transaki jual beli. Karena semakin bertambahnya tahun tekhnologi
di zaman ini juga semakin maju. Banyak sekali jual beli yang dilakukan di
berbagai media ada yang benar-benar
melakukannya dan ada malah justru yang bisa berkedok untuk penipuan. Untuk itu
kita harus bisa menyaring mana yang benar dan mana yang tidak benar.
Tambahkan Komentar