Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Manajemen keuangan merupakan suatu aktivitas dimana pembahasannya
terkait seputar dana yang ada diperusahaan, baik cara memperoleh dana ataupun
cara mengelola dana perusahaan. Manajemen keuangan menjadi suatu hal yang
sangat penting bagi perusahaan, karena dapat membantu ektifitas pendanaan di
perusahaan sehingga perusahaan mampu berjalan dengan baik. Maka dari itu
manajemen keuangan harus dikelola dengan baik agar perusahaan dapat terhindar
dari adanya kemunduran usaha yang berakibat adanya kebangkrutan.
Manajemen keuangan yang sesuai dengan Al-Quran ini sering disebut
dengan “Manajemen Keuangan Syariah” dimana hampir semua tugas-tugasnya sama
dengan manajemen keuangan konvensional, namun yang membedakannya adalah prinsip
yang digunakan yaitu prinsip syariah. Tujuan dari manajemen keuangan sendiri
adalah merencanakan, mengelola, dan menyimpan dana perusahaan. Disisi lain
konsep manajemen keuangan yang syariah mempunyai tujuan yang sama dengan
manajemen keuangan konvensional namun disesuaikan dengan ayat ayat dalam
Al-Quran, seperti halnya pada konsep ekonomi islam yaitu halal, terbebas dari
riba, ada keuntungan, serta wajibnya membayar zakat.
Dana yang diperoleh dalam konsep manajemen keuangan syariah akan direncanakan,
dikelola dan harus jelas kehalalannya. Konsep pembiayan syariah seperti
murabahah, musyarakah, mudharabah dan
yang lainnya dapat menjadi pertimbangan dalam proses perolehan dana yang
digunakan perusahaan, sehingga dana yang diperoleh nantinya akan sesuai dengan
prinsip syariat islam. Perputaran dana dalam perusahaan harus tepat penggunaannya
sehingga hasil dari perputaran dana perusahaan akan berkah.
Dalam aktivitasnya sendiri manajemen keuangan syariah menerapkan
prinsip sesuai dengan Q.S Al-Baqarah yang menerangkan bahwa uang sebagai alat
tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Banyak orang yang
berpendapat bahwa jangan selalu memikirkan keuntungan pada hal-hal yang kamu
lakukan, namun dalam bisnis keuntungan tidak dapat dipisahkan karena pada dasarnya
bisnis dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam
Q.S An-Nisa’ ayat 29 yang memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah melarang adanya
kecurangan dan penipuan (gharar) untuk mendapatkan keuntungan, keuntungan hanya
boleh didapatkan dengan persetujuan dan dan kerelaan masing masing pihak.
Dalam Q.S Ali Imron ayat 133 yang
memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” Dengan adanya ayat tersebut dapat diketahui bahwa Allah
melarang adanya praktik riba dalam perekonomian, dan jika diterapkan dalam
manajemen keuangan syariah praktik riba dapat merusak konsep syariah itu
sendiri
Dalam aktivitas penggunaan dananya
manajeman keuangan syariah menganjurkan infak, wakaf, sedekah serta zakat,
sehingga apabila suatu perusahaan yang telah mencapai nishabnya maka wajib
membayar zakat, hal ini dijelaskan dalam Al-Quran dengan beberapa surat yaitu 1.
Q.S At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” dari ayat tersebut bisa
dipahami bahwa membayar zakat adalah salah satu cara manusia menjaga hubungan
antara manusia dengan Allah SWT 2. Q.S
Az-Zariyat ayat 19 yang artinya “Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Pada surah yang kedua ini dapat dipahami
juga bahwa membayar zakat dapat memelihata hubungan sesama manusia 3. Q.S Al-Baqarah
ayat 267 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
(enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji” maksud
dari ayat ini adalah diperintah untuk berzakat dengan uang halal yang
didapatkan dari apa yang diusahakan, dan tidak boleh jika apa yang dizakatkan
berasal dari harta yang buruk atau tidak halal.
Semua hal yang terkandung dalam Al-Quran
adalah sebuah petunjuk dan peringatan bagi manusia dalam menjalankan hidupnya
didunia dan untuk bekal di akhirat. Manajemen keuangan syariah pada dasarnya tidak
bisa lepas dari manajemen keuangan konvensional, keduanya memiliki kesamaan
dalam segi ekonomi hanya saja dibedakan oleh prinsip dalam menjalankannya.
Namun sebagai seorang muslim jika menjalankan manajemen keuangan dalam bisnis
ataupun usahanya lebih baik berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rasul.
Tambahkan Komentar