Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Asuransi syariah saat ini sudah banyak sekali yang mulai menggunakannya
baik itu asuransi kesehatan, pendidikan, asuransi jiwa dan sebagainya. Asuransi
sendiri merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang memiliki
tujuan untuk mengurangi resiko tertentu dengan memberikan tanggungan atau
jaminan kepada peserta yang melakukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksudkan
ini adalah sejenis iuran yang kemudian dikumpulkan oleh perusahaan asuransi kemudian
dikelola dan akan dijadikan sebagai jaminan dimasa yang akan datang apabila
dibutuhkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Bab I Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”. Dengan adanya undang undang ini dapat
diketahui bahwa asuransi adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak yang memiliki
peran masing masing yaitu sebagai pihak yang memberikan iuran atau premi (nasabah)
dan sebagai pihak yang menerima premi (perusahaan asuransi).
Asuransi didalam islam tidak dilarang
hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam
menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko
dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana
tertentu sejak dini. Maksud dari fawta ini adalah asuransi syariah sangat
dibutuhkan guna untuk menolong dan melindungi dari segala resiko di masa depan
yang tidak bisa diprediksi sedikitpun.
Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah
merupakan bentuk asuransi yang kegiatan pengolahan dananya berdasarkan syariat
islam , asuransi ini berjalan hampir sama dengan asuransi konvensional yang
membedakannya adalah hukum yang digunakan yaitu syariat islam. Dengan adanya
ketentuan sesuai dengan syariat islam tersebut, asuransi syariah tidak akan terjerumus
kedalam produk ribawi. Dana yang sudah terkumpul akan dijadikan satu dan
menjadi dana tabarru, dimana dalam pengelolaan dananya tidak akan ada dana yang
hangus atau hilang.
Dalam asuransi
syariah tidak akan terjadi hal hal yang dapat merugikan kedua belah pihak,
karena asuransi syariah selalu menghindari beberapa hal. Pertama, adanya
praktik suap menyuap dan judi (maysir) dimana dalam kegiatnnya selalu merugikan
salah satu pihak baik perusahaan asuransi maupun nasabah. Kedua, gharar adalah
ketidak jelasan dalam menjalani akad dalam asuransi yang dapat menimbulkan
perselisihan antar pihak. Ketiga, riba adalah bunga yang dibebankan kepada
pihak nasabah yang dapat menyulitkan nasabah selama masa perjanjian. Beberapa
hal diatas merupakan prinsip yang sangat bertentangan dengan syariat islam yang
selalu mengedepankan ketauhidan (unity), kejujuran, kejelasan akad, keadilan (justice),
tolong menolong (ta’awun), kerjasama (coopration), serta amanah.
Semua prinsip yang sesuai syariat islam
tersebut saling berhubungan, dalam hal ketauhidan dan kejujuran pihak asuransi
syariah tidak mengedepankan keuntungan karena tujuan dasar dari asuransi
syariah sendiri adalah diterapkannya prinsip syariah. Dana dalam asuransi
syariah selalu dimiliki kedua belah pihak, sedangkan dalam penanggung resiko
menggunakan prinsip
sharing of risk dimana
risiko dari satu orang/ pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi
pemegang polis. Dengan adanya prinsip tersebut menunjukkan bahwa asuransi
syariah berbeda asuransi konvensional yang menerapkan prinsip transfer of risk yang resikonya hanya
ditanggung oleh pihak asuransi. Pada saat awal perjanjian pihak asuransi syariah
akan menjelaskan secara keseluruhan persyaratan sehingga calon nasabah akan
mengerti apa saja hak dan kewajibannya, dengan begitu kesepakatan atau akad
perjanjian kedua belah pihak akan jelas dan tidak akan menimbulkan masalah
dikemudian hari.
Keadilan, kerjasama
serta amanah dalam asuransi syariah bisa dilihat dalam hak dan kewajiban kedua
belah pihak yang adil, dan selalu menjalankan kewajiban masing masing sehingga
akan tercipta kerjasama dan tidak akan terjadi kerugian selama masa perjanjian.
Asuransi syariah selalu mengedepankan tolong menolong, dimana jika nasabah
membutuhkan bantuan maka pihak asuransi akan segera bertindak sesuai dengan kesepakatan
dan kewajiban.
Manfaat Asuransi Syariah
Semua kegiatan asuransi syariah
selalu diawasi oleh dewan pengawas syariah dengan tujuan agar selalu berjalan
sesuai dengan syariat islam sehingga terjamin kehalalannya, selain itu dewan
pengawas syariah juga bertugas untuk menyetujui segala jenis transaksi yang
dilakukan berdasarkan syariat islam. Dengan adanya dewan pengawas syariah seorang
muslim akan terhindar dari masalah keuangan yang bertentangan dengan syariat
islam. Karena secara tidak langsung jika menggunakan asuransi syariah maka
menghindari yang namanya riba, judi, gharar, suap menyuap dan sebagainya.
Manfaat lain adanya asuransi syariah adalah pertama mendapatkan ketenangan berupa
perlindungan biaya kesehatan karena bisa meminimalisir hal buruk yang tidak
dapat diprediksi seperti apabila sakit dan butuh biaya untuk perawatan di rumah
sakit.
Kedua, asuransi syariah
juga dapat membantu merancang keuangan karena terkadang seseorang itu
membutuhkan dana tak terduga secara mendadak. Ketiga, memberikan rasa aman dan
terlindungi dari segala sesuatu yang dapat diasuransikan misalkan biaya
pendidikan. Keempat, asuransi syariah bisa dijadikan sebagai sarana menabung,
sehingga bisa meminimalisir pengeluaran uang. Kelima, dapat memiliki
kemungkinan double claim dengan menggunakan dua jenis layanan proteksi yang
dimiliki dalam asuransi syariah. Keenam, akan terhindar dari hangusnya dana karena
penggunaan konsep dana titipan (wadiah) sehingga dana akan diterima secara
utuh.
Tambahkan Komentar