Oleh Difla Ulfa Khasanah
Mahasiswa Progam Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Kebutuhan adalah sifat yang dimiliki manusia selain keinginan. Diantara
kebutuhan dan keinginan, kebutuhanlah yang harus lebih diprioritaskan. Terdapat
beberapa jenis kebutuhan manusia secara umum adalah kebutuhan primer, kebutuhan
sekunder, dan kebutuhan tersier. Dalam bidang memenuhi kebutuhan hidup, istilah
kebutuhan primer lebih dikenal sebagai kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar.
Kebutuhan pokok adalah Kebutuhan yang dalam setiap harinya harus terpenuhi agar manusia dapat
melanjutkan hidup dan beraktivitas sehari-hari. Kebutuhan pokok menjadi salah
satu hal wajib yang harus dipenuhi dan diperhatikan baik dari segi kualitas
maupun harganya. Ada beberapa macam kebutuhan pokok, diantaranya adalah tempat
berlindung, kesehatan, pendidikan,
sembako yang meliputi beras, gula pasir, minyak goreng, bumbu atau sayur
sebagai kebutuhan pokok rumah tangga, dan lain sebagainya.
Ketersediaan kebutuhan pokok tidak terlalu sulit didapatkan di
Indonesia termasuk di Kabupaten Temanggung. Kabupaten Temanggung merupakan
daerah pegunungan yang di kecamatan atau tempat-tempat tertentu penduduknya
adalah sebagai petani sayur. Keadaan ekonomi dalam suatu daerah dapat mengalami
pergerakan baik secara dinamis maupun stagnan. Keadaan ekonomi yang dinamis dan
stagnan ini menyebabkan munculnya masalah-masalah pada harga komoditas tidak
terkecuali komoditas bahan kebutuhan pokok. Dalam mengukur keadaan ekonomi, kebutuhan
pokok atau kebutuhan dasar turut perperan sebagai salah satu penentu angka
kemiskinan. Dikatakan demikian karena kemiskinan diartikan sebagai fenomena
dimana kebutuhan pokok atau kabutuhaan dasar
tidak mampu terpenuhi. Oleh karenanya, kebutuhan pokok harus tetap
terpenuhi sedangkan harga kebutuhan pokok harus tetap stabil.
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Temanggung masih termasuk dalam tingkat
kemiskinan yang rendah. Hal ini dibuktikan karena hanya sekitar 12% masyarakat
Temanggung yang mengalami fase kemiskinan. Adapun jumlah penduduk miskin
masyarakat Temanggung pada tahun 2010 adalah 95.288 jiwa, kemudian mengalami
penurunan pada tahun 2011 yaitu 94.432 jiwa, dan menurun sampai dua tahun
setelahnya yaitu pada tahun 2012 terdapat 87.800 jiwa dan pada tahun 2013
terdapat 86.730 jiwa. Sedangkan dari tahun 2013 ke tahun selanjutnya mengalami
kenaikan yang tidak begitu drastis, yaitu 2014 menjadi 86.749 (Kabupaten
Temanggung dalam Angka olah data).
Harga Kebutuhan Pokok
Seperti pada kabupaten lain dimana kebutuhan pokok bisa didapatkan
dipasar-pasr tradisional sekitar, kebutuhan pokok di daerah Temanggung dapat
dijual dan dibeli di pasar Kliwon Temanggung, pasar Ngadirejo, pasar Legi
Parakan, pasar Kranggan dan pasar-pasar lain yang ada di Kabupaten Temanggung. Harga
kebutuhan pokok yang mengalami naik turun berakibat pada keramaian pasar. Saat
kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, keadaan pasar ramai akan pembeli kebutuhan pokok tersebut.
Berbanding Terbalik pada saat harga mengalami penurunan, pasar menjadi sepi.
Terdapat beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan pada bulan terakhir
tahun ini yaitu bulan Juni tahun 2021. Yaitu sembako, seperti
gula pasir yang mulanya Rp 8.500 mengalami kenaikan harga sebesar Rp 2.000
menjadi Rp 10.500. Beras dari harga Rp 6.000 dan Minyak dari harga Rp 8.000
masing-masing mengalami kenaikan sebesar Rp 500 menjadi Rp 6.500 dan Rp 8.500.
Harga telur yang mulanya Rp 12.500 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 menjadi
Rp 13.500. Sementara harga sayur mayur mengalami kenaikan Rp 1.000 dan bumbu
dapur seperti bawang putih mengalami kenaikan sebesar Rp 5. 000 dari Rp 20.000
menjadi Rp 20.000 sedangkan harga bawang merah mengalami kenaikan drastis Rp
6.000 dari harga Rp 6.000 menjadi Rp 12.000 (laman.temanggungkab.go.id,
23/07/2021).
Kestabilan Harga
Dari data diatas dapat diketahui bahwa mayoritas kebutuhan pokok
mengalami kenaikan yang menyebabkan jumlah permintaan lebih condong keatas daripada
jumlah penawaran. Artinya lebih banyak produk yang tersedia karena harga
meningkat dan jumlah pembeli yang berkurang. Sehingga untuk mencapai titik
keseimbangan diperlukan penurunan harga yang sesuai dengan permintaan konsumen.
Adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja yang kemudian
pemerintah melakukan tindak lanjut akan hal tersebut dengan melakukan
pembentukan “Neraca Komoditas” dan mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha
Ritel Modern Seluruh Indonesia atau yang disebut APRINDO. Neraca komoditas ini
diharapkan mampu mengelola kualitas pangan. Hal ini diupayakan agar harga
pangan menjadi stabil setelah mengalami kenaikan (Media Indonesia, 23/07/2021).
Kestabilan harga pada kebutuhan pangan yang merupakan kebutuhan pokok, harus
seimbang antara tingkat permintaan dan jumlah pemasokan. Dengan demikian, kestabilan
harga dan titik equilibrium atau titik keseimbangan akan tercapai.
Tambahkan Komentar