Oleh Arfan Isro’i
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Koperasi yang saat ini sudah berusia 73 tahun sejak di
sahkan pertama kali pada 22 Juli 1947 menjadi salah satu lembaga keuangan yang
berhasil berperan sebagai penggerak perekonomian di Indonesia, namun keberadaan
dari koperasi belum mampu di kelola secara maksimal, terlihat selama 73 tahun
beroprasi masih tertahan dalam perkembangan, malah terkesan seperti tak ada
kemajuan. Trobosan demi trobosan pun sudah diterapkan, namun belum mendapatkan
hasil yang maksimal.
Belum rampung dalam memecahkan masalah tentang lambatnya
perkembangan koperasi di Indonesia, koperasi harus dihadapkan dengan perlambatan
laju ekonomi yang terus berlanjut akibat adanya pandemi covid-19 menjadi sebuah
tantangan besar yang dihadapi koperasi untuk tetap eksis dalam menjalankan
usaha dibidang lembaga keuangan.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga
penerapan lockdown dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 berimbas
langsung pada kegiatan usaha koperasi. Dimana dalam prakteknya koperasi menjadi
lembaga yang mengatur perekonomian berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong
royong harus dihadapkan dengan banyaknya anggota yang kehilangan lapangan
pekerjaan atau menurunya usaha pada anggotanya.
Melihat dari besarnya dampak yang di sebabkan oleh mewabahnya
Pandemi Covid-19 diharapkan pemerintah bisa mengambil langkah yang efektif
dalam menjaga perekonomian di Indonesia agar tetap stabil. Di sisi lain, dengan
adanya pandemi Covid-19 dan melemahnya perekonomian di Indonesia, di sinilah
waktu yang tepat untuk menunjukan koperasi sebagai lembaga keuangan mampu
menyangga perekonomian di tengah resesi akibat adanya pandemi.
Mengamati dari besarnya peluang lembaga keuangan koperasi
dimasa pandemi Covid-19, koperasi harus cerdik dalam mengambil gerakan untuk menerapkan
ladasannya sebagai lembaga keuangan yang mampu meningkatkan anggotanya dengan
nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong.
Industri Keuanngan
Nonbank Syariah (IKNBS)
Industri Keuangan Nonbank Syariah (IKNBS) secara umum
menunjukkan tren positif di tengah perlambatan ekonomi akibat dampak Covid-19.
Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan total aset IKNBS, yaitu sebesar 5.9
persen. (OJK)
Sebagai sebuah lembaga keuangan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat ketika dihadapkan dengan menurunya permintaan pasar,
kekurangan modal, terhambatnya distribusi dan lapangan pekerjaan yang menipis
akibat pandemi Covid-19 menjadi masalah besar yang harus mampu diselesikan oleh
IKNBS sebagai lembaga keuangan yang berperan dalam penguat ekonomi kerakyatan.
Salah satu lembaga keuangan yang praktiknya industri
keuangan Nonbank Syariah adalah Baitul Maal Watamwil (BMT) dimana tingkat
kesejahteraan masyarakat dan tingkat ekonomi menjadi indikator utama dalam
praktiknya.
Dalam menjaga eksistensi dan peran BMT dalam menjalankan
aktivitasnya, maka dibuthkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam
pelaksanaanya, diantaranya (Nur Rianto:2012,190):
Keimanan yang dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan
berpegang teguh pada aspek syariah dan muamalah
Keterpaduan, yaitu nilai-nilai spiritual dan moral dalam
mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak
mulia.
Kekeluargaan, yaitu lebih mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi.
Kebersamaan, yaitu kesatuan pola pikir sikap dan
cita-cita antar semua elemet BMT.
Kemandirian, yaitu kemandirian diatas semua golongan
politik.
Profesionalisme, yaitu semangat kerja yang tinggi yang
dilandasi dengan keimanan
Istiqomah, artinya konsisten dalam berjuang untuk
mencapai suatu tahap, kemudian setelah tahapan itu tercapai maka tahapan
selanjutnya menjadi tujuan utama.
Keberadaan BMT di indonesia menjadi lembaga keuangan
syari’ah yang eksistensi sebelum masa pandemi menjadi alternatif lembaga
keuangan untuk masyarakat yang sangat penting dalam memajukan sektor riil.
Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, selain diharapkan mampu
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi juga
memiliki peranan penting bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah diwilayah
kerjanya.
Jika melihat besarnya dampak Covid-19 dalam stabilitas
ekonomi, peran lembaga keuangan Syari’ah diharapkan mampu merubah tantangan
menjadi sebuah peluang dalam rangka menyangga ekonomian indonesia dengan nilai
syari’ah yang berkeadilan.
Tambahkan Komentar