Oleh Arfan Isro’i

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung 

Koperasi yang saat ini sudah berusia 73 tahun sejak di sahkan pertama kali pada 22 Juli 1947 menjadi salah satu lembaga keuangan yang berhasil berperan sebagai penggerak perekonomian di Indonesia, namun keberadaan dari koperasi belum mampu di kelola secara maksimal, terlihat selama 73 tahun beroprasi masih tertahan dalam perkembangan, malah terkesan seperti tak ada kemajuan. Trobosan demi trobosan pun sudah diterapkan, namun belum mendapatkan hasil yang maksimal.

Belum rampung dalam memecahkan masalah tentang lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia, koperasi harus dihadapkan dengan perlambatan laju ekonomi yang terus berlanjut akibat adanya pandemi covid-19 menjadi sebuah tantangan besar yang dihadapi koperasi untuk tetap eksis dalam menjalankan usaha dibidang lembaga keuangan.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga penerapan lockdown dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 berimbas langsung pada kegiatan usaha koperasi. Dimana dalam prakteknya koperasi menjadi lembaga yang mengatur perekonomian berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong harus dihadapkan dengan banyaknya anggota yang kehilangan lapangan pekerjaan atau menurunya usaha pada anggotanya.

Melihat dari besarnya dampak yang di sebabkan oleh mewabahnya Pandemi Covid-19 diharapkan pemerintah bisa mengambil langkah yang efektif dalam menjaga perekonomian di Indonesia agar tetap stabil. Di sisi lain, dengan adanya pandemi Covid-19 dan melemahnya perekonomian di Indonesia, di sinilah waktu yang tepat untuk menunjukan koperasi sebagai lembaga keuangan mampu menyangga perekonomian di tengah resesi akibat adanya pandemi.

Mengamati dari besarnya peluang lembaga keuangan koperasi dimasa pandemi Covid-19, koperasi harus cerdik dalam mengambil gerakan untuk menerapkan ladasannya sebagai lembaga keuangan yang mampu meningkatkan anggotanya dengan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong.

 

Industri Keuanngan Nonbank Syariah (IKNBS)

Industri Keuangan Nonbank Syariah (IKNBS) secara umum menunjukkan tren positif di tengah perlambatan ekonomi akibat dampak Covid-19. Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan total aset IKNBS, yaitu sebesar 5.9 persen. (OJK)

Sebagai sebuah lembaga keuangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat ketika dihadapkan dengan menurunya permintaan pasar, kekurangan modal, terhambatnya distribusi dan lapangan pekerjaan yang menipis akibat pandemi Covid-19 menjadi masalah besar yang harus mampu diselesikan oleh IKNBS sebagai lembaga keuangan yang berperan dalam penguat ekonomi kerakyatan.

Salah satu lembaga keuangan yang praktiknya industri keuangan Nonbank Syariah adalah Baitul Maal Watamwil (BMT) dimana tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat ekonomi menjadi indikator utama dalam praktiknya.

Dalam menjaga eksistensi dan peran BMT dalam menjalankan aktivitasnya, maka dibuthkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam pelaksanaanya, diantaranya (Nur Rianto:2012,190):

Keimanan yang dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan berpegang teguh pada aspek syariah dan muamalah

Keterpaduan, yaitu nilai-nilai spiritual dan moral dalam mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak mulia.

Kekeluargaan, yaitu lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.

Kebersamaan, yaitu kesatuan pola pikir sikap dan cita-cita antar semua elemet BMT.

Kemandirian, yaitu kemandirian diatas semua golongan politik.

Profesionalisme, yaitu semangat kerja yang tinggi yang dilandasi dengan keimanan

Istiqomah, artinya konsisten dalam berjuang untuk mencapai suatu tahap, kemudian setelah tahapan itu tercapai maka tahapan selanjutnya menjadi tujuan utama.

Keberadaan BMT di indonesia menjadi lembaga keuangan syari’ah yang eksistensi sebelum masa pandemi menjadi alternatif lembaga keuangan untuk masyarakat yang sangat penting dalam memajukan sektor riil. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, selain diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi juga memiliki peranan penting bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah diwilayah kerjanya.

Jika melihat besarnya dampak Covid-19 dalam stabilitas ekonomi, peran lembaga keuangan Syari’ah diharapkan mampu merubah tantangan menjadi sebuah peluang dalam rangka menyangga ekonomian indonesia dengan nilai syari’ah yang berkeadilan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar