Temanggung, TABAYUNA.com - Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan pengarahan kepada STAINU yang tinggal menunggu KMA alih bentuk menjadi INISNU. Wakil Ketua LPTNU PBNU Muhammad Afifi dalam kesempatan tersebut hadir langsung memberikan pengarahan di STAINU Temanggung, Ahad (6/6/2021).
Ada beberapa aspek yang dipaparkannya tentang regulasi dan pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan sekaligus mengesahkan Untuk PBNU mengesahkan Statuta, mengesahkan BPPINISNU dan mengesahkan Rektor INISNU.
Sedangkan PCNU menurut Afifi bertugas mengusulkan calon Rektor setelah direkomendasikan BPPINISNU, mengusulkan Statuta ke PBNU, mengusulkan pengesahan pengurus BPPINISNU.
Sementara BPPINISNU memiliki tugas merekomendasi calon Rektor, melaksanakan fungsi penyelenggara sesuai Statuta yang sudah disahkan.
Ketentuan pengangkatan Wakil Rektor,
Dekan, Ketua Prodi dan pengelola lainnya diatur dalam Statuta.
Dalam kesempatan itu, PCNU Temanggung akan membentuk tim transisi yang melibatkan YAPTINU.Hadir Ketua PCNU Temanggung KH. Muhammad Furqon, Ketua YAPTINU H Nur Makhsun, Sekretaris YAPTINU Dr Sugi, Bendahara YAPTINU H. Ipnu Haryono, Ketua Senat Dr. H. Muh Baehaqi, Ketua STAINU Sumarjoko dan jajaran pengelola STAINU Temanggung serta dosen.
Dalam sambutannya, Ketua YAPTINU H. Nur Makhsun menyampaikan proses alih bentuk STAINU Temanggung menjadi INISNU sebagai amanat dari PCNU Temanggung yang melalui berbagai hambatan dan tantangan .
"Setelah kami mendiagnosis persoalan yang muncul dalam proses alihstatus terutama terkait dengan data di PDDikti ahirnya pada ahir tahun 2020 dapat memenuhi persyaratan alih status. Dan di bulan Maret 2021 dapat divisitasi untuk ajuan alih bentuk," katanya.
Selanjutnya disampaikan bahwa proses selanjutnya dari alih bentuk akan diadakan penyerahan KMA oleh pihak Diktis Kemenag dalam bulan Juni ini.
Ditegaskan pula bahwa INISNU Temanggung badan hukumnya memakai badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) agar aspek historis tetap dapat dipertahankan sebagai lembaga pendidikan di bawah NU. (Tb55).
Tambahkan Komentar