Oleh Ahmat Yuliyanto
Mahasiswa Prodi PGMI INISNU Temanggung
Perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Kurikulum merupakan salah satu pedoman untuk melaksanakan kegiatan
belajar mengajar dalam suatu pendidikan disekolah dan juga terhadap pihak-pihak
terkait baik secara langsung dan tidak langsung, seperti pengawas, kepala
sekolah, dewan guru, siswa, orang tua siswa dan bahkan masyarakat. Saat ini
pendidikan Indonesia menerapkan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 merupakan
lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Komputer(KBK) yang diterapkan pada
tahun 2004, dan juga merupakan lanjutan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan(KTSP) yang diterapkan pada tahun 2006 yang hanya mencakup 3 pokok
kompetensi yaitu kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi
ketrampilan. Dan ini sesuai dengan UU 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, dimana kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Dalam penerapan kurikulum 2013 disetiap proses
pembelajaran di kelas maupun di luar kelas siswa dituntut untuk menjadi lebih
aktif, kritis dan
mandiri dalam proses pembelajaran. dan memberikan kesempatan kepada
siswa untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki setiap siswa menjadi
kemampuan yang luar biasa dan selalu berkembang dalam segala aspek kompetensi,
baik kompetensi sikap(afektif), kompetensi pengetahuan(kognitif), dan kompetensi
keterampilan (psikomotor). Dan kemampuan inilah yang diperlukan seorang siswa
untuk kehidupannya nanti setelah mereka lulus dari dunia pendidikan dan harus
terjun ke dalam masyarakat. Dan disini peran guru hanya untuk memfasilitasi dan
membimbing siswa dalam mengembangkan semua potensi yang ada pada siswa agar
dapat tercapainya kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum.
Dalam menerapkan kurikulum 2013
ini pasti ada dampak positif dan juga ada dampak negatif, dan Sebenarnya dalam
penerapan kurikulum 2013 ini sangat berdampak positif apabila semua yang
terkait dalam pendidikan ini dapat melakukannya sesuai dengan tujuan dari
kurikulum 2013 ini. Misalkan guru mampu menerapkan cara mengajar dengan baik,
dan juga dapat mengajak kerjasama dengan murid-murid untuk dapat membangun
suasana belajar mengajar yang mengasikkan dan memberi motifasi belajar siswa
sehingga mampu meningkatkan hasil belajar siswa. Karena dalam kurikulum 2013
ini banyak sekali inovasi-inovasi pembelajaran yang dapat menarik minat belajar
siswa, siswa juga lebih aktif, kreatif, yang pasti lebih mandiri, inovatif
dalam memecahkan suatu hal. Dalam kurikulum 2013 ini dari segi penilaian juga
bagus penilaiannya dari semua aspek, tidak hanya
dinilai dari hasil akhir ujiannya saja, tetapi juga dari nilai sikap, religi
dan kesopanan. Dan juga penilaian yang berbasis kompetensi sikap, kompetensi
keterampilan, dan kompetensi pengetahuan.
Akan
tetapi tak jarang siswa, guru dan bahkan orang tua siswa yang mengeluhkan
adanya penerapan kurikulum 2013 ini. Pertama siswa dituntut untuk mengejar guru
dalam mengikuti pelajaran kalo tidak mereka akan ketinggalan pelajaran dan
bahkan materi yang seharusnya sudh disampaikan harus terlewatkan karena
terkadang guru tidak masuk ke kelas untuk menyelesaikan administrasi yang
dituntut oleh kurikulum. Kedua beban jam pelajaran yang bertambah banyak
sehingga siswa seringkali terlambat pulang dan lupa untuk istirahat sehingga
membuat siswa sering kelelahan dan bahkan sampai sakit. Dan penambahan jam
pelajaran ini juga sangat membebani guru karena setelah jam pelajaran selesai
guru dituntut untuk menyelesaikan administrasi, jika tidak diselesaikan maka
pekerjaan guru akan semakin bertambah banyak dan untuk berkumpul dengan
keluargapun semakin berkurang, sehingga akan sangat berpengaruh di dalam
keluarga. Ketiga ketika siswa di beri pekerjaan rumah(PR) terkadang anak sudah
merasa kelelahan dengan aktifitasnya di sekolah sehingga membuat orang tua
harus bersusah payah untuk membantu anaknya menyelesaikan tugasnya, akan tetapi
tak jarang orang tua yang mempunyai SDM yang rendah yang tak mampu membantu
anaknya sehingga pekerjaan rumah anaknya tidak sesuai dengan standar kompetensi
yang diharapkan.
Jadi
setiap perkembangan kurikulum tentunya akan ada banyak yang setuju bahkan tak sedikit
juga yang tidak setuju dengan keputusan pemberlakuan kurikulum tersebut, karena
harus ada penyesuaikan diri lagi dengan kurikulum yang baru. Tentunya
pemerintahpun juga sudah mempertimbangkan dampak positif dan dampak negatif
sebelum kurikulum diberlakukan. Ada baiknya kita tetap mendukung segala sesuatu
yang telah menjadi keputusan pemerintah dari segala segi positing dan
negatifnya, akan tetapi juga pemerintah harus menyiapkan semua yang menjadi konsekuensi
dari segala keputusan yang akan diterapkan.
Merdeka Belajar menjadi salah satu program inisiatif
Nadiem Makarim yang ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia, baik bagi
murid maupun para guru. Merdeka Belajar ini konon dilahirkan dari banyaknya
keluhan orangtua pada sistem pendidikan nasional yang berlaku selama ini. Salah
satunya ialah keluhan soal banyaknya siswa yang dipatok dengan nilai-nilai
tertentu. Tujuan Merdeka Belajar ialah agar para guru, siswa, serta orangtua
bisa mendapat suasana yang bahagia. Merdeka Belajar itu bahwa pendidikan harus
menciptakan suasana yang membahagiakan, bahagia buat guru, bahagia buat peserta
didik, bahagia buat orangtua, untuk semua umat.
Secara keseluruhan, Merdeka Belajar yang diluncurkan
Nadiem terdiri atas empat isu penting, yakni penggantian format ujian nasional
(UN), pengembalian kewenangan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) ke
sekolah, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang hanya satu lembar, dan
naiknya kuota jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari
sebelumnya 15% menjadi 30%. Ujian nasional yang selama ini menjadi pintu
gerbang bagi para pelajar di tanah air untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi
akan ditiadakan pada 2021 dan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan
survei karakter. Pemberlakuan UN dianggap kurang tepat karena lebih mendorong
siswa untuk menghafal bahan pelajaran, bukan memahaminya. Ujian nasional juga
dianggap bisa menjadi sumber stres bagi pelajar, bahkan orangtua dan guru
karena ada tuntutan pencapaian nilai yang tinggi. Keberadaan UN yang lebih
mengedepankan capaian nilai akademis dinilai bertentangan dengan prinsip
pendidikan itu sendiri yang juga membutuhkan aspek psikologis dan perkembangan
kepribadian siswa.
Akan tetapi jika semua itu dibebankan semua kepada
lembaga untuk melakukan semua itu, saya kira lembaga akan sedikit kualahan
dalam melaksanakannya. misalnya saja penghapusan Ujian Nasional yang akan
diganti dengan Asesmen Ketuntasan Minimum (AKM) ini tentunya akan sangat
memberatkan guru dan lembaga pendidikan karena Terkait wacana penerapan asesmen
kompetensi minimum sebagai pengganti UN, hal ini tentu membutuhkan pedoman yang
matang. Jika diterapkan, sistem ini akan sangat tergantung pada kreativitas
guru. Sejauh ini guru belum memahani betul apa yang dimaksud asesmen kompetensi
minimum sehingga perlu ada penjelasan yang rinci terkait hal itu. Hal ini
penting dilakukan, agar tak ada “penyimpangan” antara pusat dan daerah dalam
pelaksanaan. Di lapangan, sepanjang dilaksanakan UN, setiap daerah memiliki
permasalahan yang beragam.
Keberhasilan program Merdeka Belajar akan sangat
ditentukan oleh kompetensi guru yang kondisinya saat ini belum merata. Hasil
uji kompetensi guru (UKG) menunjukkan lebih dari 50% guru yang mengikuti UKG
tidak mencapai skor kelulusan. Mengurai permasalahan pendidikan di Indonesia
salah satunya harus dimulai dengan membereskan masalah kompetensi guru ini.
Tambahkan Komentar