Oleh : Siti Fadhilah
Mahasiswa INISNU Temanggung
Dalam khazanah ilmu ushul fikih,
tujuan hukum Islam sering disebut maqashid al-syari’ah. Yang menjadi bahasan
utama dalam maqashid al-syari’ah adalah masalah hikmah dan ‘illah ditetapkannya
suatu hukum (Djamil, 1997: 123). Kajian maqashid al-syari’ah merupakan kajian
yang penting dan menarik dalam bidang ushul fikih. Dalam perkembangan
selanjutnya, kajian ini merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam,
sehingga pada akhirnya istilah maqashid al-syari’ah identik dengan filsafat
hukum Islam. Tujuan hukum Islam harus diketahui oleh mujtahid (orang yang
melakukan ijtihad) dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam
secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya
tidak diatur secara eksplisit oleh Alquran dan Sunnah. Semua ketentuan hukum
Islam (syariah) baik yang berupa perintah maupun larangan, sebagaimana tertera
dalam Alquran dan Sunnah, mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada satu ketentuan
pun dalam syariah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum Islam datang ke dunia
membawa missi yang sangat mulia, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di
muka bumi (QS. Yunus 13 [10]: 57; QS. al-Anbiya’ [21]: 107).
Secara umum bahwa tujuan hukum
Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di
akhirat kelak. Dengan menjalankan segala hal yang bermanfaat dan mencegah
ataupun menolak segala hal yang mudarat yaitu sesuatu hal yang tidak berguna
bagi hidup dan kehidupan. Abu Ishaq al Shatibi ( Seorang tokoh Islam ) merumuskan tujuan
hukum islam yaitu ada 5 :
Agama, yang merupakan tujuan
hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
Jiwa, merupakan tujuan hukum
islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup
dan mempertahankan kehidupannya.
Akal, merupakan hal yang sangat
penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat
berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
Keturunan, yaitu bertujuan agar
kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
Harta, merupakan tujuan hukum
Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia
dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Pengertian Hukum Islam
Melihat dari beberapa tujuan
hukum Islam, di dalam mempelajari pengertian hukum Islam terdapat
istilah-istilah yang sangat penting yaitu syariah, fiqih, dan hukum Islam . makna
dan pengertian dari masing-masing istilah tersebut yaitu :
Sumber Hukum Islam
Secara umum, sumber-sumber materi pokok hukum
Islam adalah Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Otoritas keduanya tidak
berubah dalam setiap waktu dan keadaan. Ijtihad dengan ra’yu (akal)
sesungguhnya adalah alat atau jalan untuk menyusun legislasi mengenai
masalah-masalah baru yang tidak ditemukan Alquran sebagai sumber utama hukum
Islam berarti bahwa Alquran menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam
Islam. Hal ini juga berarti bahwa penggunaan sumber lain dalam Islam harus sesuai
dengan petunjuk Alquran dan tidak boleh bertentangan dengan apa yang ditetapkan
oleh Alquran. Sumber hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Secara etimologis,
kata sunnah berasal dari kata berbahasa Arab al-sunnah yang berarti cara, adat
istiadat (kebiasaan), dan perjalanan hidup (sirah) yang tidak dibedakan antara
yang baik dan yang buruk. Ini bisa dipahami dari sabda Nabi yang diriwayatkan
oleh Muslim, “Barang siapa yang membuat cara (kebiasaan) yang baik dalam Islam,
maka dia akan memeroleh pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, dan
barang siapa yang membuat cara yang buruk dalam Islam, maka dia akan memeroleh
dosanya dan dosa orang yang mengikutinya” (Al-Zabidiy, t.t.: 244; Munawwir,
1984: 716; Al-Khathib, 1989: 17). Sunnah pada dasarnya berarti perilaku teladan
dari seseorang. Dalam konteks hukum Islam, Sunnah merujuk kepada model perilaku
Nabi Muhammad Saw. Karena Alquran memerintahkan kaum Muslim untuk menyontoh
perilaku Rasulullah, yang dinyatakan sebagai teladan yang agung, maka perilaku Nabi
menjadi ‘ideal’ bagi umat Islam (QS. al-Ahzab (33): 21 dan QS. al-Qalam (68):
4). Secara terminologis, ada beberapa pemahaman tentang Sunnah. Menurut ahli
hadis, Sunnah berarti sesuatu yang berasal dari Nabi Saw. yang berupa
perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, dan perjalanan hidup beliau baik pada
waktu sebelum diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya (al-Khathib, 1989: 19). 5
bimbingan langsung dari Alquran dan Sunnah untuk menyelesaikannya. Oleh karena
itu, jelaslah bahwa ijtihad dengan berbagai metodenya dipandang sebagai sumber
hukum yang berkewenangan dengan kedudukan di bawah Alquran dan Sunnah.
Keotentikan sumber-sumber pembantu yang merupakan penjabaran dari ijtihad
hanyalah ditentukan dengan derajat kecocokannya dengan dua sumber utama hukum
yang mula-mula dan tidak ditentang otoritasnya. Jika dirinci lebih khusus,
yakni dalam arti syariah dan fikih sebagai dua konsep yang berbeda, maka sumber
hukum bagi masing-masing berbeda. Syariah, secara khusus, bersumber kepada
Alquran dan Sunnah semata, sedang fikih bersumber kepada pemahaman (ijtihad)
manusia (mujtahid) dengan tetap mendasarkan pada dalil-dalil terperinci dari
Alquran dan Sunnah. Oleh sebab itu,
dari segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan
dan legalitas dalam Islam. Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang. Artinya bahwa hanya orang-orang tertentu saja
yang memiliki syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa syarat yang harus
dipenuhi antara lain :
- Mempunyai pengetahuan yang luas
dan mendalam
- Mempunyai pemahaman yang baik,
baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
- Mengetahui cara
meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Mempunyai akhlaqul qarimah.
Pada intinya, fungsi dari ijtihad
sebagai sumber hukum Islam akan sangat penting untuk kehidupan umat Islam di
kehidupan yang saat ini semakin berkembang. Sebagai sumber hukum Islam ketiga
setelah Alquran dan hadits tentunya seorang mujathid yang akan berijtihad tidak
bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam
tersebut akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.
1. Syariah
Kata syariah merupakan kata yang berasal dari
Al-syariah yang mempunyai arti “jalan ke sumber air” atau jalan yang perlu
diikuti. Syariah sendiri memiliki makna terpendam yaitu jalan ke arah sumber
pokok bagi kehidupan.
Kata syariah disamakan dengan
“jalan air” karena mengingat barang siapa yang mengikuti syariah, maka dia akan
mengalir dan bersih jiwanya.
Menurut sebuah istilah, syariah
juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah
agar dilaksanakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan
saudara sesama muslim, dengan sesama manusia, alam dan kaitannya dengan
kehidupan.
Selain itu, syariah juga dapat
diartikan sebagai segala peraturan agama yang telah ditetapkan oleh Allah untuk
kaum muslim baik yang ditetapkan dengan Alquran maupun Sunnah Rasul.
Intinya, kata dari syariah dapat
dipahami sebagai aturan-aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang dibuat untuk
mengatur manusia dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.
2. Fiqih
Kata Fiqih berasal dari kata
al-fiqih yang memiliki arti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu. Menurut
sebuah istilah bahwa fiqih mempunyai arti yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara’
yang bersifat amaliyah (praktis) dan digali dari dalil-dalil yang terperinci.
3. Hukum Islam
Hukum Islam dapat diartikan
berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata hukum dan
Islam. Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang. Hukum dapat
dipahami sebagai aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam
suatu masyarakat, baik peraturan ataupun norma yang berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat
dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Sedangkan kata Islam dengan
pengertian sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad
Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia agar mencapai kesuksesan hidupnya di
dunia dan di akhirat kelak.
Tambahkan Komentar