Oleh : Siti Fadhilah

Mahasiswa INISNU Temanggung 

Dalam khazanah ilmu ushul fikih, tujuan hukum Islam sering disebut maqashid al-syari’ah. Yang menjadi bahasan utama dalam maqashid al-syari’ah adalah masalah hikmah dan ‘illah ditetapkannya suatu hukum (Djamil, 1997: 123). Kajian maqashid al-syari’ah merupakan kajian yang penting dan menarik dalam bidang ushul fikih. Dalam perkembangan selanjutnya, kajian ini merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam, sehingga pada akhirnya istilah maqashid al-syari’ah identik dengan filsafat hukum Islam. Tujuan hukum Islam harus diketahui oleh mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Alquran dan Sunnah. Semua ketentuan hukum Islam (syariah) baik yang berupa perintah maupun larangan, sebagaimana tertera dalam Alquran dan Sunnah, mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada satu ketentuan pun dalam syariah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum Islam datang ke dunia membawa missi yang sangat mulia, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi (QS. Yunus 13 [10]: 57; QS. al-Anbiya’ [21]: 107).

Secara umum bahwa tujuan hukum Islam sering dirumuskan sebagai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. Dengan menjalankan segala hal yang bermanfaat dan mencegah ataupun menolak segala hal yang mudarat yaitu sesuatu hal yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Abu Ishaq al Shatibi  ( Seorang tokoh Islam ) merumuskan tujuan hukum islam yaitu ada 5 :

Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.

Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.

Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.

Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.

 

 

Pengertian Hukum Islam

Melihat dari beberapa tujuan hukum Islam, di dalam mempelajari pengertian hukum Islam terdapat istilah-istilah yang sangat penting yaitu syariah, fiqih, dan hukum Islam . makna dan pengertian dari masing-masing istilah tersebut yaitu :

Sumber Hukum Islam

 Secara umum, sumber-sumber materi pokok hukum Islam adalah Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Otoritas keduanya tidak berubah dalam setiap waktu dan keadaan. Ijtihad dengan ra’yu (akal) sesungguhnya adalah alat atau jalan untuk menyusun legislasi mengenai masalah-masalah baru yang tidak ditemukan Alquran sebagai sumber utama hukum Islam berarti bahwa Alquran menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam Islam. Hal ini juga berarti bahwa penggunaan sumber lain dalam Islam harus sesuai dengan petunjuk Alquran dan tidak boleh bertentangan dengan apa yang ditetapkan oleh Alquran. Sumber hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Secara etimologis, kata sunnah berasal dari kata berbahasa Arab al-sunnah yang berarti cara, adat istiadat (kebiasaan), dan perjalanan hidup (sirah) yang tidak dibedakan antara yang baik dan yang buruk. Ini bisa dipahami dari sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, “Barang siapa yang membuat cara (kebiasaan) yang baik dalam Islam, maka dia akan memeroleh pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, dan barang siapa yang membuat cara yang buruk dalam Islam, maka dia akan memeroleh dosanya dan dosa orang yang mengikutinya” (Al-Zabidiy, t.t.: 244; Munawwir, 1984: 716; Al-Khathib, 1989: 17). Sunnah pada dasarnya berarti perilaku teladan dari seseorang. Dalam konteks hukum Islam, Sunnah merujuk kepada model perilaku Nabi Muhammad Saw. Karena Alquran memerintahkan kaum Muslim untuk menyontoh perilaku Rasulullah, yang dinyatakan sebagai teladan yang agung, maka perilaku Nabi menjadi ‘ideal’ bagi umat Islam (QS. al-Ahzab (33): 21 dan QS. al-Qalam (68): 4). Secara terminologis, ada beberapa pemahaman tentang Sunnah. Menurut ahli hadis, Sunnah berarti sesuatu yang berasal dari Nabi Saw. yang berupa perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, dan perjalanan hidup beliau baik pada waktu sebelum diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya (al-Khathib, 1989: 19). 5 bimbingan langsung dari Alquran dan Sunnah untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ijtihad dengan berbagai metodenya dipandang sebagai sumber hukum yang berkewenangan dengan kedudukan di bawah Alquran dan Sunnah. Keotentikan sumber-sumber pembantu yang merupakan penjabaran dari ijtihad hanyalah ditentukan dengan derajat kecocokannya dengan dua sumber utama hukum yang mula-mula dan tidak ditentang otoritasnya. Jika dirinci lebih khusus, yakni dalam arti syariah dan fikih sebagai dua konsep yang berbeda, maka sumber hukum bagi masing-masing berbeda. Syariah, secara khusus, bersumber kepada Alquran dan Sunnah semata, sedang fikih bersumber kepada pemahaman (ijtihad) manusia (mujtahid) dengan tetap mendasarkan pada dalil-dalil terperinci dari Alquran dan Sunnah.      Oleh sebab itu, dari segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Artinya bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :

- Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam

- Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)

- Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,

- Mempunyai akhlaqul qarimah.

Pada intinya, fungsi dari ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang saat ini semakin berkembang. Sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Alquran dan hadits tentunya seorang mujathid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam tersebut akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.

 

1. Syariah

 Kata syariah merupakan kata yang berasal dari Al-syariah yang mempunyai arti “jalan ke sumber air” atau jalan yang perlu diikuti. Syariah sendiri memiliki makna terpendam yaitu jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan.

Kata syariah disamakan dengan “jalan air” karena mengingat barang siapa yang mengikuti syariah, maka dia akan mengalir dan bersih jiwanya.

Menurut sebuah istilah, syariah juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah agar dilaksanakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudara sesama muslim, dengan sesama manusia, alam dan kaitannya dengan kehidupan.

Selain itu, syariah juga dapat diartikan sebagai segala peraturan agama yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kaum muslim baik yang ditetapkan dengan Alquran maupun Sunnah Rasul.

Intinya, kata dari syariah dapat dipahami sebagai aturan-aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang dibuat untuk mengatur manusia dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.

2. Fiqih

Kata Fiqih berasal dari kata al-fiqih yang memiliki arti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu. Menurut sebuah istilah bahwa fiqih mempunyai arti yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) dan digali dari dalil-dalil yang terperinci.

3. Hukum Islam

Hukum Islam dapat diartikan berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata hukum dan Islam. Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang. Hukum dapat dipahami sebagai aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan ataupun norma yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Sedangkan kata Islam dengan pengertian sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia agar mencapai kesuksesan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar