Oleh Ulya Minata Rusdiati
Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Di dalam Agama Islam sudah mencakup system hidup yang meliputi ibadah, negara, sosial, politik, pemerintahan, dan ekonomi. Kegiatan ekonomi merupakan aktivitas pokok atau terbesar yang dilakukan manusia. Karena kegiatan ekonomi bertujuan untuk kelangsungan hidup manusia. Manusia menginginkan hidup yang sejahtera dan Bahagia. Hidup yang sejahtera dan bahagia mustahil tercapai tanpa ketercukupan secara finansial, dan pengalaman ajaran agama yang benar. Apalagi yang dipikiran manusia cenderung dengan uang, kesenangan duniawi dan mempunyai harta atau kekayaan yang cukup memadai.
Pendekatan Islam terhadap pencapaian yang adil merupakan bagian komperehensif ajaran islam untuk mewujudkan tatanan sosio-ekonomi yang ail dalam rangka menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Agama Islam memberikan kebebasan untuk umatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai kemampuannya dalam bentuk saling bekerjasama.
Dengan kerja sama akan terjamin dan terciptanya kerja produktif
yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial, dan terlindunginya
ekonomi bagi ekonomi yang lemah, dan dapat juga mencegah terjadinya penimbunan
harta dan penindasan ekonomi dalam bentuk pendistribusian pendapatan yang tidak adil. Meskipun islam memberikan
kebebasan namun dalam tanda kutip jangan sampai membuat atau merusak
kesejahteraan milik orang lain. Karena
sesungguhnya semua kekayaan di muka bumi ini hanya milik Allah SWT. Oleh karena
itu distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian ekonomi islam untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama.
Distribusi merupakan salah satu kegiatan perekonomian manusia selain produksi dan konsumsi. Distribusi merupakan suatu kegiatan menyalurkan barang hasil produksi dari produsen ke konsumen, distribusi pendapatan merupakan proses penyaluran harta dari yang punya atau mempunyai kepada pihak yang berhak menerimanya baik melalui proses distribusi secara komersial maupun melalui proses yang menekankan pada aspek keadilan sosial.
Sedangkan dalam pandangan
Islam distribusi merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh
individua tau public kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat. Adapun prinsip
utama dalam konsep distribusi menurut pandangan islam yaitu untuk peningkatan
dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan,
sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar
diantara golongan tertentu saja.
Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya. Sederhananya bisa digambarkan seperti kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak yang berkecukupan sebagai kompensasi atas kekayaannya diberikan kepada pihak yang kurang beruntung atau yang kurang berkecukupan. Distribusi dalam ekonomi ekonomi islam mempunyai makna yang luas, mencakup pengaturan kepemilikan, unsur-unsur produksi, dan sumber-sumber kekayaan.
Didalam
AL-Qur’an terdapat ayat yang berhubungan dengan distribusi yaitu Qs. Al-Hasyr
(59) : 7 “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya
(dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah
SWT, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, supaya harta itu janga beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu,
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maa tinggalkanlah. Dan
bertaqwalah kapada Allah SWT. Sesungguhnya
Allah amat keras hukumannya.”
Ayat tersebut
menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan
kepada semua masyarakat dan tidak terjadi hanya kepada orang kaya saja. Secara
umum distribusi dalam islam mempunyai tujuan, yang pertama tujuan dakwah yaitu dakwah
kepada islam untuk menyatukan hati sesame umat muslim. Yang kedua tujuan pendidikan
yaitu pendidikan terhadap akhlak terpuji dan mensucikan akhlak tercela. Yang
ketiga tujuan sosial yaitu memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan, dan
menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat muslim, mengikis
kecemburuan sosial dalam masyarakat. Yang keempat tujuan ekonomi yaitu
pengembangan dan pembersihan harta melalui sedekah, memberdayakan SDM yang menganggur dengan terpenuhinya kebutuhan
tentang harta, adil dalam merealisasikan
kesejahteraan ekonomi, dimana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan
dengan tingkat konsumsi, penggunaan secara baik sumber ekonomi.
Islam memberikan batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan mentransaksikannya. Dalam pendistribusian harta kekayaan. Al-Qur’an telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencpai pemerataan, pembagian kekayaan dalam masyarakat secara obyektif. Seperti memperkenalkan hokum mawaris, hokum zakat, hokum infaq, hokum sadaqah dan bentuk pemberian lainnya juga diatur untuk membagi kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Distribusi kekayaan merupakan sebuah bentuk keadilan karena adanya beragam jenis masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya.
Kedudukan negara didalam islam juga dapat membuat
pengaruh yang besar, karena negara yang akan membantu menegakkan hokum
islam dalah kehidupan masyarakat. Peran
pemerintah bisa terjadi karena kekuatannya yang memaksa, menentukan
aturan-aturan, dan dapat mengarahkan proses distribusi. Pemerintah harus
membantu masyarakat yang kurang beruntungdengan bantuan dari masyarakat yang
lebih beruntung. Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui pajak, sumbangan,
zakat, hibah, infaq, dan lainnya. Selain untuk keperluan pribadi, pemerintah
juga dapat mengalokasikan distribusi harta yang dapat digunakan sebagai kepemilikan
umum.
Tambahkan Komentar