Oleh Sikta Aulia Razma
Mahasiswi Prodi
Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Dizaman yang
sudah maju ini banyak sekali perusahaan yang menjual saham perusahaannya kepada
para investor.
Investor sendiri merupakan
orang yang melakukan investasi dengan tujuan mendapatkan imbal hasil dari aktivitas
investasi yang dilakukannya, baik itu investor individu maupun lembaga.
Investor individu ini biasanya menginvestasikan uangnya ke sekuiritas dan
aset, umumnya dilakukan dalam jumlah
yang kecil. Sedangkan investor lembaga ini merupakan investor yang melakukan investasi yang
dinaungi sebuah perusahaan atau lembaga, umunya menginvestasikan dananya dalam
jumlah yang tergolong besar. Biasanya investasi ini dilakukan untuk mengembangkan
sebuah perusahaan ataupun kerjasama antara dua perusahaan agar perusahaannya
lebih maju dan mendapatkan keuntungan lebih dari sebelumnya.
Maka dari itu
mengapa investor sebagai salah satu pemakai informasi akuntansi?, informasi
akuntansi sendiri merupakaan proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan,
pelaporan informasi ekonomi. Dengan demikian, investor membutuhkan informasi
akuntansi ini untuk melihat informasi keuangan dari perusahaan yang akan
diinvestasi.
Kemudian investor
juga membutuhkan informasi akuntansi ini untuk mengetahui bagaimana dana yang
diinvestasikan digunakan oleh manajemen perusahaan dan apa yang diharapkan dari
kinerja bisnis di masa depan dalam hal profitabilitas dan pertumbuhan.
Atas informasi
akuntansi ini invsetor dapat menentukan akan mengurangi atau menambah
investasinya di perusahaan tersebut di masa depan. Investor potensial
menggunakan informasi akuntansi untuk memutuskan apakah kebutuhan investasinya
cocok dengan perusahaan tersebut.
Dimasa kini para
investor dapat melihat informasi akuntansi melalui laptop ataupun gedget. Dan dilingkungan masyarakat yang
sudah maju ini, investasi tidak hanya dilakukan oleh masyarakaat yang
berpenghasilan tinggi, melainkan masyarakat yang berpenghasilan sedang. Bahkan
pelajar dan mahasiswa pun dapat berinvestasi.
Dalam islam
kegiatan investasi ini sangat dianjurkan seperti yang tertuang dalam QS.
Al-Baqarah : 261, QS. An-Nisa : 9. Namun tidak semua investasi diperbolehkan
dalam islam. Misalnya investasi dengan unsur kecurangan dan investasi yang
mengandung riba.
Dalam islam terdapat beberapa pilihan investasi islam yang sesuai
dengan syariat islam. Diantaranya: investasi dalam bentuk properti atau tanah,
investasi ini hanya dengan kita membeli properti atau tanah, yang selanjutnya
bisa dijual dalam waktu beberapa tahun mendatang disaat harga poperti atau
tanah naik, atau dengan menyewakan properti atau tanah tersebut kepada orang
lain. Investasi ini sangat jelas dan tidak mengandung riba.
Yang selanjutnya yaitu investasi emas, investasi ini sangat di anjurkan
dalam syariat islam. Inveataasi emas ini lebih stabil karena harganya yang
selalau naik secara progresif dari tahun
ke tahun. Selanjutnya yaitu investasi syariah berupa reksa dana,
reksadana merupakan salah satu instrumen investasi halal yang sesuai dengan
syariat islam. Alasannya yaitu karena modal yang ditanamkan dikelola secara
produktif. Selanjutnya deposito bagi
hasil, dalam deposito ini keuntungan diperoleh dari bagi hasil yang
menyesuaikan dengan keuntungan bersih dari pengelolaan dana.
Dalam islam investasi juga dianggap sebagai membelanjakan harta
keluarga. Di samping itu, investasi juga mensejahterakan keluarga yang berarti
ini wujud dari jalan suatu kebaikaan.
Disini dapat kita bedakan antara investasi konvesional dan investasi
islam, invesrasi konvensional biasanya menginginkan keuntungan yang tinggi, dan
besar kecilnya keuntungan diatur secara sepihak oleh pengelola dana. Sedangkan
investasi islam menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari
pengelolaan dana tersebut.
Maka dari itu
kita sebagai generasi islam jika ingin berinvestasi harus pandai memilih mana
yang tepat sesui dengan ajaran islam dan melihat peluang keuntungan yang didapat
dari informasi akuntansi tersebut. Jangan hanya ingin mendapatkan keuntungan
dengan cepat menjadikan kita melupakan larangan agama.
Tambahkan Komentar