Oleh : Yauma Ida Fitria

 

Akuntansi adalah proses pencatatan,pengklasifikasian,penganalisaan serta penafsiran data keuangan secara sistematis dari bukti transaksi menjadi sebuah laporan keuangan untuk pihak yang berkepentingan.

Sedangkan, pengertian akuntansi perabankan syariah adalah proses pencatatan pengklasifikasian,penganalisaan serta penafsiran data keuangan perbankan secara sistematis untuk pihak yang berkepentingan yang mengacu kepada prinsip – prinsip akuntansi berterima umum.

Menurut otoritas jaksa keuangan(OJK), Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia ( PAPSI) pada tahun 2013 merupakan petunjuk pelaksannan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari standar Akuntansi keuangan yang relevan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS),yaitu PSAK yang relevan bagi industri perbankan syariah (termasuk penyesuaian tekait dengan penerbitan PSAK khusus tentang transaksi syariah, penerbitan PSAK No.50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan PSAK No. 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan PSAK No.48 (Revisi 2009) tentang Penurunan Nilai Aset,serta ketentuan lain. Pemberlakuan PAPSI 2013 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/26/DPbs tanggal 10 juli 2023 perlihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.

Dalam membahas Undang-undang yang terkait dengan bank Syariah adalah :

a.  Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

b. Undang-undang nomo 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

c.  Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Pengertian syariah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1998, pasal 13 sebagai berikut Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); Ketentuan syariah dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 1 angka 12 sebagai berikut: Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dalam Kerangka Dasar Akuntansi Syariah, yang disusun oleh Dewan Standard Akuntansi Keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia), Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia), Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan praktisi, menjelaskan: Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.Dari ketentuan tersebut harus disikapi bahwa dalam menjalankan Bank Syariah tidak hanya mementingkan hubungan sesama manusia, yang merupakan hubungan horisontal tetapi juga harus disikapi dengan langkah dan bukti ketaqwaan manusia kepada Allah SWT yang merupakan hubungan vertikal. Jika pelaksana Bank Syariah beranggapan bahwa hubungan vertikal merupakan urusan nanti setelah menghadap Yang Maha Kuasa, ini berarti sudah tidak ada kaitannya dengan muamalah lagi tetapi terkait dengan akidah, akhlak dan keimanan seseorang.

Manfaat Akuntansi Perbankan Syariah

     Aktivitas yang harus diperhatikan dan diterapkan bank agar pencatatan lebih rapih dan trasparan. Selain itu, akuntansi perbankan memiliki berbagai manfaat diantaranya:

Menyajikan informasi keuangan

Dengan adanya pencatatan data-data keuangan dan analisis data yang bisa dilaporakan berdasarpan syariat islam ,hal ini bisa dijadikan sebagai informasi perbankan. Yang nantinya inforamsi ini akan dibutuhkan seorang audit keuangan perbankan dan juga informasi ini nantinya sebagai gambaran seberapa kuat finansial yang ada dibank.

Sebagai data untuk membuat keputusan

Kegiatan pencatatn transaksi suatu bank, otomatis semua transaksi yang terjadi akan terekam dengan baik,kegiatan analisis maupun pembuatan data laporan akan semakin lengkap. Dengan informasi tersebut keputusan akan diambil atau digunkan sebagai dasar membuat suatu kebijakan. Jadi, akuntansi perbankan sangat diperlukan agar saat mengambil keputusan tidak salah sasaran

Sebagai alat pengendali keuangan

Jika ada pencatatan transaksi keungan, tentu akan kelihatan seberapa kuat finansial yang dimiliki bank. Namun jika ternyata finansial suatu bank memburuk akan bisa mengakibatkan bank mengalami likuidasi (pailit) atau bangkrut.

Mempermudah proses evaluasi moneter

Dengan adanya akuntansi keuangan proses evaluasi moneter akan lebih mudah. Karena disana juga sekaligus pelaporan dari hasil analisis tersebut. Hal ini sangat penting untuk dilakukan. Apalagi bank adalah lembaga yang menjadi rujukan pemerintah untuk mengetahui kondisi moneter.

Menyediakan titik alokasi keuangan

Dengan adanya akuntansi keuangan tentunya segala transaksi akan tercatat. Dari situ akan terlihat celah yang bisa dijadikan dasar kebijakan terkait dengan alokasi keuangan. Akuntansi keuangan bisa dijadikan titik tumpu alokasi keuangan jika pencatatan dinyatakan sempurna. Jika masih belum lebih baik dilakukan perhitungan ualng. Karena resikonya cukup bedar,jika alokasi keuangan dialihkan untuk sesuatu yang keliru.

Mencegah bank dari pailit

Karena kondisi keuangan sudah diketahu di awal sehingga langkah kebijakan bisa diambil dengan cepat sebelum koplas. Oleh karena itu, akuntansi perbankan harus diterapkan. Apalagi bank adalah lembaga perekonomian yang enjadi tonggak berdirinya suatu negara. Jika bank hancur akibat pencatatan yang tidak rapi, tentu ekonomi bangsa akan runtuh.

Terhindar dari kesesatan dan kerugian

Dengan adanya pencatatan perbankan syariah yang tentunya segala aktivitasnya sesuai dengan prinsip dan ajaran syariat islam. Dengan kata lain seluruh benatuk pencatatan dan pelaporan keuangan yang diperbolehkan menurut syariat.

 

Akuntansi perbankan syariah memang sangat dibutuhkan dalam suatu bank. Agar stabilitas aktivitas bank bisa terjalin dengan baik. Dengan menggunakan prinsip syariah, pencatatan akan terarah dan mendapatkan keberkahan.

 

-Mahasiswa INISNU Temanggung Prodi Ekonomi Syariah semester 3

Bagikan :

Tambahkan Komentar