Oleh : Fina Nikmatul Hasna
Mahasiswa INISNU Temanggung
Menurut Nurdjana, kata korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang memiliki arti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental dan juga hukum.
Pengertian Korupsi menurut Muhammad Ali diartikan sebagai karakter yang busuk, suka menerima suap atau suap, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, menerima suap, dan sebagainya. Koruptor adalah sebutan orang yang melakukan tindakan korupsi.
Selanjutnya dalam UU No. 20 Tahun 2001 korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi juga dapat mengakibatkan kerugian terhadap negara atau perekonomian negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan menyimpang yang keji dan tidak bermoral yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga terstruktur dengan arti sengaja melawan hukum demi kepentingan keuntungan pribadi atau kelompok serta mengakibatkan kerugian pihak lain. Kesimpulannya bahwa korupsi merupakan tindakan yang buruk dan merugikan pihak lain untuk itu kita sebagai mahasiswa wajib ikut serta dalam pemberantasan atau pemusnahan korupsi yang melanda negri kita ini.
Semakin tingginya angka koruptor maka semakin berkurang kepercayaan masyarakat terhadap negaranya sendiri, masyarakat akan menilai bahwa sebuah hukum tidak membuat pada oknum ketakutan. Masyarakat hanya bisa pasrah dengan keadaan, mereka tidak mampu menyuarakan kekesalan terhadap pelaku yang sudah merugikan negaranya sehingga menimbulkan suatu dampak buruk terhadap perekonomian. Tidak hanya dalam aspek ekonomi, namun dapat menjalar ke aspek-aspek lainnya seperti pendidikan, kesehatan, penghambatan proses infrastruktur dan lain-lain.
Korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat tinggi didalam suatu negara, namun dari percikan kecil pemerintahan yang terdapat disekitar lingkungan kita pun dapat melakukannya. Dengan bermodalkan kedudukan, orang bisa lupa dengan jati dirinya dan demi dirinya sendiri dia mampu melakukan perilaku menyimpang yang merugikan orang lain. Pendapat mengenai korupsi disekitar, kita tidak dapat menyalahkan sebuah pemerintahan karena itu dilakukan oleh oknum atau seseorang untuk kepentingannya sendiri, jadi jangan berfikir bahwa sebuah pemerintahan merupakan ladang penyimpangan. Masyarakat biasa belum tau bagaimana sistem didalamnya, mereka awam dalam hal itu. Dengan merebaknya penyimpangan yang terjadi, masyarakat menaruh harapan tinggi kepada generasi muda millenial yaitu para mahasiswa yang digadang-gadang sebagai sosok yang lebih tau dan lebih tinggi secara ilmu pengetahuan dan kekuatan mental untuk dapat melawan oknum penyimpang.
Disisi lain mahasiswa juga harus ikut berperan aktif dalam melakukan kontol sosial terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap suatu norma, atau sistem atau kebijakan pemerintah dilingkungan sekitar atau nasional yang berkaitan dengan negara. Sebagai mahasiswa kita dituntut untuk menjadi Gerakan Perubahan atau Agent Of Change yang mampu membawa perubahan terhadap keadilan dari sebuah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat kepada masyarakat serta memberikan contoh baik perilaku terpuji dalam perbuatan, perkataan dan dalam pengambilan keputusan. Masyarakat menaruh harapan kepada mahasiswa sebagai aspek pembaharuan terhadap keburukan sistem yang ada saat ini, mereka menginkan kita sebagai pengganti pemerintaha yang lama. Untuk itu sebagai sosok pembaharu kita harus mampu meningkatkan mutu kualitas diri kita. Dimulai dengan meningkatkan intelektual atau pengetahuan, menambah wawasan yang lebih luas sehingga mampu berpikir dengan kritis dan mampu memecahkan sebuah masalah yang terjadi. Sehingga dengan pengetahuan yang lebih tinggi kita mampu menggantikan para pemimpin untuk merubah sebuah tatanan menjadi lebih bailk. Selanjutnya dengan menanamkan nilai moral yang kuat kepada diri kita untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, dengan memiliki moral perilaku yang baik dan kuat maka kita sudah mencoba meminimalisir untuk melakukan hal hal yang menyimpang. Yang selanjutnya adalah menanamkan nilai kepatuhan, kita harus patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Menanamkan nilai patuh dapat bertumbuh menjadi ketakutan, takut terhadap hukum yang dapat merugikan diri kita sendiri dan memberikan kita benteng untuk tidak melakukan perilaku menyimpang. Masih banyak yang dapat dilakukan, namun terpenting kita tanamkan di diri kita kemudian kita bagikan kepada orang lain agar semakin banyak sosok pemuda pemudi yang berkualitas.
Sebagai kontrol sosial dalam masyarakat mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif (pengetahuan) dengan memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada masyarakat luas baik pada saat kuliah kerja lapangan yang dilakukan dengan cara terjun langsung dengan masyarakat, atau kesempatan yang lain, atau memang mengadakan sosialisasi mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Memberikan arahan kepada masyarakat luas untuk melaporkan sekecil apapun korupsinya, atau siapapun pelakunya disekitar agar pemberantasan dilakukan secara adil tidak memandang dari status derajatnya. Oleh karena itu, penyuluhan antikorupsi yang dilakukan bertujuan untuk menyadarkan tentang pentingnya gerakan antikorupsi dan juga menganalisis perkembangan kasus korupsi yang ada untuk bahan evaluasi supaya korupsi tidak merebak. Dengan kekuatan yang dimiliki berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan digadang-gadang sebagai pengganti pembaharu.
Usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi tak hanya bisa dilakukan oleh elemen tertentu, tidak hanya pemerintahan yang dapat bergerak sendiri dalam pemberantasan. Namun seluruh elemen masyarakat yang berada dalam suatu negara juga dapat ikut serta. Mahasiswa dapat sebagai pelopor utama, namun kerjasama antar masyarakat dan mahasiswa mampu menggeser para oknum dan digantikan oleh generasi muda saat ini.
Tambahkan Komentar