Temangggung, TABAYUNA.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung adakan penyuluhan Hukum terkait Inpres no.1 tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Gedung serbaguna desa donorojo kecamatan tretep, kabupaten Temanggung, Selasa (31/12/2024).

Pada kegiatan pengabdian masyarakat berbasis program studi ini, mahsiswa HKI Inisnu temanggung usung program penyuluhan hukum terkait kompilasi hukum islam dengan menggandeng IPNU-IPPNU ranting Donorojo serta masyarakat sebagai audiens , hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian akan masyarkat yang masih kurangnya pengetahuan terhadap regulasi perkawinan di Indonesia. Selain itu pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan guna membuka cakrawala pengetahuan masyarakat dan diharapkan setelah dilakukanya sosialisasi penyuluhan hukum ini dapat menguragi tingkat perkawinan dini bagi remaja desa .

Pada kegiatan tersebut, mahasiswa KKN INISNU Temanggung berhasil mendatangkan Bapak Sasmito, S.Pd., M.Ag. selaku Kepala KUA Kecamatan Tretep sebagai Pemateri pada acara penyuluhan hukum tesebut. beliau menyampaikan bahwa pentingnya masyaraakat dalam memahami baik syarat-syarat secara syariat maupun secara administrasi dalam melaksanakan pernikahan. Oleh karena itu beliau pada kesempatan kali ini membawakan materi Buku I KHI tentang perkawinan.

Dalam keberjalanan acaranya beliau menyampiakan secara rinci dan gamblang apa saja yang terkandung dalam Buku I KHI tersebut. Mulai dari peminangan, wali nikah, akad nikah, mahar, hak asuh anak hingga talak. Selain itu beliau juga menyampikan apa saja dasar-dasar hingga rukun dan syarat perkawinan. “Saya sangat mendukung program adek-adek mahasiwa yang peduli akan pemahaman masyarakat terkait tidak hanya aturan secara syariat saja tapi juga regulasi hukum di Indonesia”. Tegas sasmito.

“Kami juga berharap penyuluhan hukum ini bisa memberikan sedikit manfaat bagi masyarakat desa donorojo terutama bagi kalangan remaja sebagai generasi penerus, kami harapkan juga semoga kami bisa memberikan sosilaisasi penyuluhan hukum lagi terkait Kompilasi Hukum Islam karena jika kita lihat masih ada Buku II tentang waris dan Buku III tentang Perwakafan.” Harap mahasiswa KKN.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar