Oleh : Ulul Azmi

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Semester VI INISNU Temanggung 

Wakaf dapat diartikan sebagai perbuatan dimana semua atau sebagian harta yang dimiliki seseorang yang kemudian diberikan kepada wakif atau pihak yang diberikan kewenangan untuk menggunakan dan mengelola harta tersebut. Wakaf berfungsi sebagai shodaqoh yang dipergunakan untuk kepentingan agama atau umum. Berdasarkan UU wakaf, objek atau harta wakaf masa berlakunya bisa sementara ataupun semalamnya maka dari itu wakaf dikatakan bersifat ghair lazim. Misalnya wakaf berupa tanah maka dapat difungsikan untuk pembangunan masjid ataupun fasilitas-fasilitas umum yang diperlukan dan dapat bermanfaat untuk kepentingan umum.

Melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, lahirlah satu lembaga pengelolaan Wakaf di Indonesia yang dinamakan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Badan Wakaf Indonesia ini memiliki tugas dan wewenang seperti: 1) Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda Wakaf. 2) Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda Wakaf berskala nasional dan internasional. 3) Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda Wakaf. 4) Memberhentikan dan menganti nazhir. 5) Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda Wakaf. 6) Memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.

Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah

Di Indonesia sudah sering terjadi permasalah sengketa tanah wakaf, kebanyakan masalah sengketa tanah tersebut terjadi karena tidak adanya sertifikat atas tanah yang diwakafkan ataupun tanah yang diwakafkan tersebut tidak jelas dalam kegunaannya.

Dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut ada 3 upaya yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu: Pertama, dengan cara melakukan literasi kepada wakif dan nadzir tentang wakaf, termasuk di dalamnya soal sertifikasi tanah wakaf. Dengan begitu maka BWI dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. Kedua, melakukan program percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk di dalamnya dukungan anggaran pemerintah untuk melakukan proses tersebut.

Ketiga, sistem informasi aset wakaf harus standarisasikan, yang meliputi penggunaan teknologi modern seperti satelit. Dengan adanya teknologi modern yang digunakan dalam untuk system informasi Badan Wakaf Indonesia diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami tanah wakaf mereka.

Dan yang terakhir dengan cara membuat zonasi pemanfaatan tanah wakaf, misalnya wakaf tanah akan dimanfaatkan untuk pendidikan, komersial, sosial dan sebagainya. Setelah adanya zonasi manfaat tanah wakaf tersebut diharapkan tidak akan terjadi manfaat wakaf yang tumpang tindih.

Dari pemaparan diatas dapat diketahui bahwa kita sebagai masyarakat harus mengetahui arti dari wakaf sendiri, selain itu juga bahwa di Indonesia ada badan khusus yang mengelola wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia atau BWI. Setelah adanya penjelasan mengenai penyelesaian sengketa tanah wakaf yang sering terjadi diharapkan masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat tanah dan sebagainya sehingga tidak akan terjadi permasalahan sengketa tanah wakaf dikemudian hari.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar